Sabtu, 8 Februari 2025

3 Orang Pengedar OKT Ditangkap, 23.650 Butir Sediaan Farmasi Diamankan

NEWS3 Orang Pengedar OKT Ditangkap, 23.650 Butir Sediaan Farmasi Diamankan

PristiwaNews l Cianjur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur jajaran Polda Jabar menangkap 3 orang laki-laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan.

Ketiga tersangka tersebut adalah MIHR (21) warga Kel. Sayang S (35) warga Aceh dan S (26) warga Ds. Kademangan.

Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian saat dikonfirmasi menjeleaskan, ribuan OKT tersebut di amankan di sebuah kosan yang berada di Gang Situ, Maleber Ds. Bojong, Kec. Karangtengah Cianjur.

“Kami temukan berdasarkan informasi yang kami terima. Dan benar dugaan itu berisikan ribuan butir OKT, Kamis (09/01/2025).

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Juncto Pasal 55 KHUP.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.