Selasa, 22 April 2025

Viral..!! Sengketa Tanah di Siborongborong, Saling Klaim, Kapolres : Setiap Laporan Sudah Diproses Sesuai Prosedur

NEWSViral..!! Sengketa Tanah di Siborongborong, Saling Klaim, Kapolres : Setiap Laporan Sudah Diproses Sesuai Prosedur

PristiwaNews | Siborongborong – Viral di media sosial Facebook dan perbincangan hangat di publik , seputar sengketa tanah yang berlokasi di jalan Sipahutar Kecamatan Siborongborong Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara, dimana para Pihak saling mengklaim kepemilikan hak atas tanah tersebut.

Pada vidio yang beredar di media sosial Facebook, Kamis, 17 April 2025, para pihak dari ” Op. Banggar Nababan yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, dan saat ini sedang melakukan kegiatan di atas Tanah tersebut.

Namun Anton Nababan mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang didampingi Kuasa Hukumnya juga mengklaim bahwa tanah tersebut juga hak miliknya, hal ini disampaikan kepada sejumlah wartawan Kamis 17 April 2025, di rumah orangtuanya jalan Sipahutar Kecamatan Siborongborong.

Anton menerangkan, kalau tanah ini yang Saya beli, sudah saya lepaskan, tetapi oleh karena Tanah ini adalah warisan Kami, Abang, Kaka, yang ada disini, maka kami harus perjuangkan.

Ada 2 laporan kami ke Polisi namun pihak kepolisian dibuatnya Tipiring, hal ini yang saya sesalkan, diputus pengadilan dengan Putusan lepas (onstlag).
Ini dulu cikal-bakal penguasa yang lama (yang berkuasa saat itu) ada kolaborasi dengan Ketua pengadilan. Dikasih kesempatan kepada mereka leluasa melakukan kegiatan di atas Tanah Kami tersebut.

Kejujuran dan keadilan harus ditegakkan, sampai ke Presiden pun akan saya sampaikan. Ini ajaib loh, bisa orang mengatakan tanahnya saya yang merampas.

Didampingi Kuasa Hukumnya Anton Sihombing menunjukkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Luas 5.7 Ha. kepada sejumlah awak media.
Mereka tahun Kami mengurus sertifikat ini, tahun 2018 yang lalu pengukurannya.

Mereka ada juga sertifikatnya… Anton menjawab, ” sertifikat apa?, darimana? Kalau mereka sebutkan seperti itu, makannya Polisi harus tanggap, harusnya dicek kebenaran dan keasliannya biar jelas, gitu loh.
Kalau mereka punya SHM, ya periksa dong keasliannya, kebenarannya, tegas Anton.

Buktikan, kalau mereka punya SHM bayar pajak apa tidak Mereka itu…!
Kalau Saya, Saya bayar pajak sesuai dengan SHM yang saya miliki setiap tahun pajaknya Rp. 25 juta setiap tahunnya, ini salah satu bukti kepemilikan Saya atas tanah tersebut.

Dengan nada kecewa, Anton Sihombing mengatakan,” Pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus ini. Itulah kondisi, pesan kepada Wartawan belalah yang benar, berbuatlah yang baik.

Hotbin Simaremare sebagai Kuasa Hukumnya, mengatakan,” Tabah Pak Anton ini, sudah diakui oleh Negara dengan nomor SHM 2215 dan SHM 2216, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu, Kami sudah meminta tanggapan dari Pihak BPN Tapanuli Utara tentang keabsahan SHM yang dimiliki oleh Pak Anton, pihak BPN Tapanuli Utara memberikan jawaban tertulis dengan isinya, bahwa SHM yang dimiliki oleh Pak Anton sah, dan berlaku, bahkan tidak ada gugatan , ” seperti itulah Surat BPN Tapanuli Utara yang kami peroleh.

Kemudian Tanah tersebut dikuasai oleh pihak terlapor semenjak Satu Tahun lalu, sekitar bulan Juli dan Agustus.
Kemudian ada pengrusakan, dan pada 28 September 2024 dilaporkan ke Pihak Polres Tapanuli Utara, artinya, penyidik Polres Tapanuli Utara sudah biasa melihat dengan jelas, sudah kuat alat bukti tentang pasal pengrusakan pasal 406 dilakukan dengan secara bersamaan-sama, dan bisa diterapkan pasal 170, yang ancaman pidananya 5 tahun bulan.

Tapi, hal itu sudah beberapa kali Kami minta perkembangan penanganannya, itu berlarut-larut , dan hingga sekarang sudah 7 bulan, Satu orang pun tidak ada tersangka yang ditetapkan.

Jadi hal ini, Kami anggap penegakan hukum yang sangat lambat oleh Pihak Polres Tapanuli Utara. Dimana asal usul SHM Pak Anton ini jelas, tegas Hotbin.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernist Sitinjak, SH, mengatakan kepada sejumlah wartawan, ” Kami Sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang Kami miliki, bahkan Kami ( anggota penyidik dipanggil oleh Polda sebagai atasan yang mengawasi, karena ada tudingan bekerja tidak proporsional, terkait penanganan perkara ini.
Anggota sudah diperiksa, dan tidak ada pelanggaran, Bekerja sesuai dengan SOP, jadi Pimpinan sudah mengetahui proses penanganan penyidikan perkara ini)

Terkait dengan laporan mereka sudah Kami diproses sesuai dengan aturan yang ada, dan sudah di sidangkan di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara, soal masalah putusan itu, silahkan tanya Pengadilan. Tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.