Selasa, 22 April 2025

Polsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika

NEWSNarkobaPolsek Jatiuwung Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika

PristiwaNews, Kota Tangerang – Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Akp Derry Dkp, S.H.,M.Si.,berhasil mengamankan seorang residivis berinisial FS Laki-laki (37) tahun, sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/04/2025) pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Talagasari, RT.001 RW.001, Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Merespons laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat dan segera melakukan penyelidikan dan pengamatan yang kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket A1 s.d A9 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,83 gram, 1 (Satu) paket B1 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,20 gram, 1 (Satu) unit handphone, 1 (Satu) buah timbangan digital dan bekas bungkus roko dengan total seberat 4,03 Gram sabu yang diamankan yang diakui kepemilikannya oleh pelaku residivis FS.

Polisi Kembangkan Kasus, Berantas Narkoba Sampai ke Akar

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H., menegaskan “Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

” Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram ini dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar kapolsek.

Lebih lanjut ia menambahkan, Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

(Red)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.