PristiwaNews | Tapanuli Utara, – Bupati Taput Diminta Hentikan dan Dibongkar Pembangunan Gedung Milik Ketua Tim Pemenangan Satika-Sarlandy Di Jalinsum Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong Tapanuli Utara Sumatera Utara.
Banyaknya bangunan yang berdiri di Kabupaten Tapanuli Utara yang dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimasa kepemimpinan Dr.Drs.Nikson Nababan,M.Si sebagai Bupati Tapanuli Utara.
Salah satunya bangunan yang sedang berjalan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum),tepat di Desa Pohan Tonga,depan Gedung Martex.Pasalnya bangunan tersebut berada diatas Jaringan Irigasi pinggiran Jalinsum.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Utara Jonner Nababan,saat dikonfirmasi,apakah dibenarkan memberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas Saluran Irigasi dipinggiran jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Tapanuli Utara ? Mohon penjelasan’nya Pak Kadis.
“Setiap dalam proses penerbitan IMB, terlebih dahulu di periksa oleh tim Teknis Bangunan Gedung, dalam hal ini dinas Teknis Perkim (Cipta Karya).
Apabila sudah ada rekomendasi dari dinas teknis, baru bisa diproses penerbitan oleh dinas Perzinan.
Terkait teknis bangunan di lapangan, tim dari dinas Teknis yg lebih memahami mengenai bangunan gedung di lapangan.
Mauliate 🙏”
Saat ditanya kembali,Nah,belum dikeluarkan PBG,apakah sudah dibenarkan/diberikan melakukan pembangunan Pak Kadis ?
“Apabila bangunan sedang berlangsung pembangunannya, SOP yg kami lakukan memberi surat himbauan ke pemilik bangunan utk segera mengurus IMB, apabila tidak ditindaklanjuti, lanjut surat teguran 1, tidak ditindaklanjti lagi, lanjut surat teguran 2 dan apabila juga tidak ditindaklanjuti akan disurati ke pemilik bangunan teguran 3 dan sekaligus tindakan penghentian sementara bangunan oleh Perizinan bersama dengan Satpol PP”.jawab Jonner Nababan.
Saat ditanya kembali,Apakah tidak terpampang dulu PBG dilokasi pembangunan baru dilakukan pembangunan,dan apa bukan sistem yang dikatakan Bapak Kepala Dinas Perizinan ini merupakan dugaan praktek dugaan korupsi suap ?
“ini kita laksanakan ketika sipemilik bagunan yg sedang membangun tetapi belum mengurus IMB nya.Tadi sudah di jelaskan, bahwa setiap IMB yg diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi Teknis dari dinas Teknis melalui sistem, baru bisa dilanjutkan proses penerbitan IMB, selama tidak keluar rekomendasi Teknis dari dinas Teknis, maka IMB tidak akan terbit”.ujarnya
Lanjut menyampaikan pertanyaan,Apakah ada kaitan’nya Pak Kadis,sebab pengusaha ini merupakan ketua Organisasi di Kabupaten Tapanuli Utara,bahkan pendukung berat Pasangan Calon Bupati Nomor Urut Satu (Satika-Sarlandy) sehingga dibiarkan bangunan tetap berjalan tanpa IMB ?
Terkait bangunan tersebut, kami sudah memberikan surat himbauan dan teguran, sehingga pemilik bangunan sudah melakukan pengajuan/permohonan IMB dan sekarang dalam sistem prosesnya di dinas Teknis.
dan kami menuggu rekomendasi dari dinas Teknis.jelasnya.
Kapan diajukan Pak Kadis,sebab awal proses tanggal pembangunan saya tau?
“Jonner Nababan tidak memberi jawaban lagi”.
“Mendapatkan IMB (atau PBG) sebelum membangun adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan. Pembangunan tanpa izin dapat berakibat sanksi administratif”.ucap Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara Ir.I.Djonggi Napitupulu.
Apabila,Djonggi menambahkan,Jika pemilik bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melakukan pembangunan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, atau bahkan perintah pembongkaran.
“Setelah kita mengetahui lokasi bangunan yang berada di Jalinsum Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong,saran saya kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, supaya kegiatan pembangunan dihentikan dan dibongkar,sebab bangunan berada diatas saluran Irigasi dan bahkan berada disamping Jalan Besar.Bahkan IMB bangunan yang lain,yang berada di Jalinsum juga dipertanyakan, bila perlu bangunan tersebut harus dihentikan, karena izinnya baru terdaftar pada 9 April 2025 dan diregistrasi”, saran Djonggi.
Membangun bangunan tanpa Persetujuan adalah tindakan ilegal dan dapat berakibat sanksi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mendapat PBG terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.tegasnya.
Pemilik bangunan Hara Sihombing yang juga mantan Ketua tim pemenangan Satika-Sarlandy Kecamatan Siborong-borong dan juga mantan Ketua Organisasi Gerakan Anak Siborong-borong (GRASI) ,saat dikonfirmasi terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diterbitkan terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. IMB atau PBG adalah izin yang menunjukkan bahwa bangunan yang akan didirikan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan administrasi, serta telah sesuai dengan tata ruang daerah.
Apakah bangunan di Jalinsum milik atau usulan Hara Sihombing sudah memenuhi persyaratan diberikan IMB dan PBG ?
“Sudah natua2…cek ma tu Perizinan dah….,Atik beha dirippu hamu dg di urus PBG na…”.jawabnya sambil tertawa.
Ditanya kembali,mulai beroperasi pembangunan nandigan tahe,jala pengajuan muna nandigan ?
Asa ta uji malam on hasian.Muse las do rohaku di ekkelmi.
” Hahahaha….bah uji disi…loja ma ho…cek langsung ma…Pola au sungkunon mu..Loja ma au berdebat dhot ho..”.ajak Hara Sihombing
Jaman ni Nikson Nababan nunga mardalan pembangunan i kan ( Jaman Nikson Nababan sudah berjalan pembangunan itu bukan ?
“Molo dg hualusi mahua hroa. Hodo manungkun…au dg lomo roha ku mangalusi ho…(Kalau tidak saya jawab kenapa rupanya.Kamu bertanya..aku tidak suka menjawab kamu”.Jawab mantan Ketua Pemenangan Satika-Sarlandy itu.
Fulkan Tampubolon