PristiwaNews | Kabupaten Tangerang – Kinerja meragukan, Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan turap yang berlokasi di Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
“Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 ini, diduga kuat tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan dana negara

Dalam peninjauan langsung di lokasi, Rabu 23/04/25, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menemukan bahwa papan informasi proyek tidak dipasang menghadap ke jalan atau tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Malah sebaliknya? papan proyek tersebut justru menghadap ke arah area makam. Sehingga menyulitkan warga untuk membaca informasi penting mengenai proyek tersebut. Terkait sumber anggaran, nilai kontrak, nama pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,” ucapnya.
“Papan proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi justru disembunyikan”. Hal itu bukan kesalahan sepele, tapi indikasi ketidakterbukaan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Eky Amartin usai meninjau lokasi.
Dalam dokumentasi yang dihimpun DPP BIAS Indonesia, proyek ini merupakan pekerjaan pembangunan bangunan pelindung tebing saluran dengan nilai anggaran sebesar Rp 239.739.500. Sementara proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Wibi Jaya Abadi. “Sementara proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang”.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Bina Marga dan SDA, serta kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang. Bertujuan meminta klarifikasi dan menyampaikan temuan lapangan tersebut.
Selain itu, DPP BIAS Indonesia akan mengawal penuh pelaksanaan kegiatan proyek. “Butuh dievaluasi secara menyeluruh dan tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan proyek-proyek lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang”.
Pernyataan resmi Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Eky Amartin:
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek ini”. Pemerintah daerah, khususnya instansi teknis, tidak boleh membiarkan praktik-praktik semacam ini berulang. Papan informasi proyek bukan hanya formalitas, melainkan instrumen kontrol sosial masyarakat. Pemasangan papan proyek yang menghadap ke area yang tidak terlihat publik patut dipertanyakan.
Maka kami mendesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek dan akan terus mengawal agar penggunaan dana publik dilakukan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.
DPP BIAS Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana publik agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan integritas, serta bebas dari praktik suap dan korupsi.