Sabtu, 26 April 2025

Rutan Batam Terima Kunjungan Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

NEWSRutan Batam Terima Kunjungan Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pristiwa news Batam.— Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menerima kunjungan Kerja dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, R. Andika Dwi Prasetya, pada Kamis (24/04).


Dalam kunjungannya, Sesmenko Kumham Imipas didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Batam. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran.


Dalam kunjungannya, Sesmenko melakukan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas di dalam rutan, termasuk blok hunian warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyapa dan berbincang dengan para warga binaan secara langsung, mendengarkan cerita mereka, serta memberikan semangat dan motivasi.


Di akhir kunjungannya, Sesmenko Kumham Imipas juga berpesan kepada jajaran petugas Rutan Batam untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, serta pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.


Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh bapak Sesmenko Kumham Imipas. “Kunjungan ini memberikan motivasi dan semangat bagi seluruh jajaran kami untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan dan pembinaan di Rutan Batam,” ujar Karutan.


Kegiatan kunjungan berlangsung dengan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pelayana

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.