Selasa, 29 April 2025

Pengecekan Oleh Bpom Tanjung Pinang Dan Kemenang Bintan Terkait Adanya Produk Yang Mengandung Babi Beredar Di Wilkum Polsek Bintan Utara

NEWSPengecekan Oleh Bpom Tanjung Pinang Dan Kemenang Bintan Terkait Adanya Produk Yang Mengandung Babi Beredar Di Wilkum Polsek Bintan Utara

Pristiwa news.
Bintan,Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Dan pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang di impor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Adapun Produk Yang Mengandung Babi Sebagai Berikut :

a. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
b. Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
c. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)
Batch No. 151223B
d. Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)
Batch No. 101023B
e. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)
Batch No. NO231123A
f. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.240801
g. Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)
Batch No. 2024 – 13 A
h. AAA Marshmellow rasa jeruk
Batch No. 268
i. Sweetme Marshmellow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223

Atika mengatakan bahwa produk yang dinyatakan mengandung babi akan dilakukan penarikan produk dan izin edarnya disetop sampai mereka memperbaiki kemasan sesuai dengan bahan bahan yang digunakan.

Pengecekan Oleh Bpom Tanjung Pinang Dan Kemenang Bintan Terkait Adanya Produk Yang Mengandung Babi Beredar Di Wilkum Polsek Bintan Utara

Pristiwa news.
Bintan,Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Dan pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang di impor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Adapun Produk Yang Mengandung Babi Sebagai Berikut :

a. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
b. Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
c. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)
Batch No. 151223B
d. Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)
Batch No. 101023B
e. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)
Batch No. NO231123A
f. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.240801
g. Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)
Batch No. 2024 – 13 A
h. AAA Marshmellow rasa jeruk
Batch No. 268
i. Sweetme Marshmellow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223

Atika mengatakan bahwa produk yang dinyatakan mengandung babi akan dilakukan penarikan produk dan izin edarnya disetop sampai mereka memperbaiki kemasan sesuai dengan bahan bahan yang digunakan.

Pristiwa news.
Bintan,Kepri – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Dan pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang di impor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Adapun Produk Yang Mengandung Babi Sebagai Berikut :

a. Corniche Fluffy Jelly
Batch No. 09052212 S2
Batch No. 08192251 S1
b. Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow)
Batch No. 02122212 B1
c. Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)
Batch No. 151223B
d. Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)
Batch No. 101023B
e. Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)
Batch No. NO231123A
f. Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)
Batch No. HG1252201.230801
Batch No. HG2502403.240801
g. Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)
Batch No. 2024 – 13 A
h. AAA Marshmellow rasa jeruk
Batch No. 268
i. Sweetme Marshmellow rasa cokelat
Batch No. MRS24-101223

Atika mengatakan bahwa produk yang dinyatakan mengandung babi akan dilakukan penarikan produk dan izin edarnya disetop sampai mereka memperbaiki kemasan sesuai dengan bahan bahan yang digunakan.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.