PristiwaNews | Tangerang Kota – Masyarakat jaman sekarang yang ingin secara instan meminjam uang secara mudah dan gampang banyak sekali di permudah dengan cara pinjaman online ” Pinjam Duit “
06/05/25
Namun di balik kemudahannya dalam meminjam uang tersebut, masyarakat juga di teror oleh pihak aplikasi bila mana ada keterlambatan dalam membayar angsuran lewat pesan singkat whatsapp oleh debtcole
Dari hasil keterangan yang di rangkum oleh team pristiwaNews di lapangan , Ada seseorang yang berinisial MMT ( 52th,) Ia mengatakan telah terjadi pengancaman dari pihak aplikasi Pinjam Duit, akan menculik anakrnya untuk di jual dan uangnya akan di gunakan untuk melunasi hutangnya. Tentu ia sangat ketakutan akan hal ini. Dan telah melanggar RUU undang -undang No 08 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perlunya campur tangan kepolisian atas ancaman tersebut , Penanganan dan Pemeriksaan serta pengawasan terhadap orang ketiga yang di tugaskan untuk penagihan aplikasi pinjam duit untuk di tangani secara jelas apakah SOP dari penagihan seperti itu ,
Perlunya pengawasan dari pemerintah khususnya OJK otoritas jasa keuangan yang memberikan ijinnya kepada perusahaan pembiayaan tersebut Sampai berita ini di turunkan pihak terkait tidak bisa di hubungi.
Red : inh
