PristiwaNews || “Dana Desa untuk Rakyat, Bukan Sekadar Proyek – Transparan, Berkeadilan, dan Berpihak pada Masyarakat.”
CISARUA – Karukunan Wargi Puncak (KWP) memberikan perhatian serius terhadap adanya tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada seluruh desa, khususnya di wilayah Kecamatan Cisarua.
Organisasi ini menegaskan bahwa dana tambahan tersebut harus digunakan secara tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat, bukan hanya terfokus pada proyek-proyek fisik seperti betonisasi jalan.
Sekretaris sekaligus Juru Bicara KWP, Kang Dede Rahmat, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak desa di kawasan Puncak yang belum menuntaskan persoalan mendasar seperti ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan pemenuhan kebutuhan warga di tingkat kampung. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari sisi infrastruktur keras, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang langsung dirasakan masyarakat.

“Masih banyak kampung di Cisarua yang kesulitan air bersih, bahkan tidak sedikit warga yang bingung ke mana harus membuang sampah. Ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah desa. Dana desa jangan hanya habis untuk jalan beton, tapi juga harus menjawab kebutuhan paling mendasar warga,” ujar Kang Dede Rahmat, Rabu (12/11).
KWP menilai tambahan dana ADD dari Pemkab Bogor seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah desa untuk memperluas arah pembangunan. Bukan semata mengejar proyek fisik, tetapi juga memastikan bahwa anggaran publik benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataannya, KWP mengajukan beberapa poin penting yang diharapkan dapat menjadi fokus pemerintah desa di wilayah Puncak, yaitu:
1. Pemenuhan kebutuhan air baku bagi warga masyarakat di setiap kampung.
2. Penyediaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap RW atau kampung, lengkap dengan pemberian insentif bagi pengelola sampah.
3. Pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk peningkatan kapasitas serta dukungan bagi para petani dan pembudidaya dalam program ketahanan pangan.
4. Dorongan kepada kepala desa agar mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mendorong kolaborasi antar-desa dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama penyediaan dan pengelolaan air baku bagi masyarakat.
Selain itu, KWP menyoroti pentingnya pengawasan terhadap besarnya anggaran yang kini dikelola desa-desa di Kecamatan Cisarua. Salah satu contohnya adalah Desa Tugu Utara, yang saat ini memiliki nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencapai Rp5,9 miliar per tahun.
Nilai ini menunjukkan bahwa desa-desa lain di wilayah Cisarua pun tidak jauh berbeda dalam hal besaran anggaran.

“Dengan APBDes yang mencapai miliaran rupiah per tahun, pengawasan penggunaannya harus benar-benar diperketat. Dana sebesar itu harus berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga, bukan sekadar untuk proyek rutin atau kegiatan seremonial,” tegas Kang Dede.
Ia juga menambahkan bahwa minimnya keterbukaan dan transparansi pemerintah desa di Kecamatan Cisarua menjadi perhatian tersendiri.
Menurut KWP, hal ini dapat menjadi indikasi terjadinya maladministrasi atau penyimpangan tata kelola keuangan desa.
Karena itu, berbagai elemen masyarakat di kawasan Puncak mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi para pamong desa, khususnya dalam hal transparansi, pelaporan publik, dan keterbukaan terhadap program serta penggunaan anggaran.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Masyarakat berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Kami mendorong agar setiap desa aktif membuka data dan laporan penggunaan anggaran secara berkala,” ujar Kang Dede menegaskan.
Lebih lanjut, KWP juga menyoroti persoalan klasik yang masih dihadapi warga Puncak, seperti krisis air bersih dan persoalan sampah, Banyak kampung di Kecamatan Cisarua yang belum memiliki fasilitas TPS yang memadai, sementara tidak semua warga mampu membayar retribusi pengangkutan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sekarang sudah ada aturan baru yang melarang pembuangan sampah langsung ke TPA. Ini berarti tanggung jawab pengelolaan sampah harus lebih diperkuat di tingkat desa. Pemerintah desa tidak bisa lagi menunggu, harus mulai membuat kebijakan konkret,” tambahnya.
KWP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pembangunan desa dan penggunaan dana publik, baik ADD maupun DD, agar penggunaannya sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kami dari KWP akan terus berdiri bersama warga, memastikan agar pembangunan di Puncak tidak hanya indah di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Desa harus kembali pada esensinya: melayani rakyat,” tutup Kang Dede.
Reporter || Editor : Redaktur PristiwaNews
