Sabtu, 14 Februari 2026

Jeritan Masyarakat Kecil Tertipu Rp25juta Diduga Oknum Komplotan Polda Bali: Surat Terbuka Kepada Presiden RI Meminta Perlindungan Hukum

NEWSJeritan Masyarakat Kecil Tertipu Rp25juta Diduga Oknum Komplotan Polda Bali: Surat Terbuka Kepada Presiden RI Meminta Perlindungan Hukum

PriatiwaNews | DENPASAR – Gelombang keprihatinan publik kembali mengarah pada institusi kepolisian setelah mencuat dugaan serius tentang keterlibatan tiga oknum anggota Polda Bali dalam praktik pemerasan terhadap seorang Ibu PNS asal Tabanan.

Kasus ini menyeruak ke permukaan ketika korban, dengan keberanian besar, menyusun dan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, pada tanggal 3 Juli 2025 di Denpasar, sebagai bentuk permohonan perlindungan dan keadilan.

Dalam surat tersebut, korban memaparkan secara rinci dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polri, yaitu:

IPDA Aris (saat kejadian masih berdinas di Propam, kini di Yanma Polda Bali)

AIPTU I Made Agra Simon (saat ini berdinas di Polres Tabanan)

Brigadir I Kadek Evan Kertanegara (saat ini berdinas di Polres Tabanan)

Ketiganya diduga mengaku sebagai “team khusus Propam Polda Bali” dan menawarkan jasa penyelesaian persoalan pribadi korban di Direktorat Siber Polda Bali dengan imbalan uang.

Awal Kasus: Fitnah di Media Sosial.

Korban mengungkap bahwa dirinya mengalami pencemaran nama baik oleh akun Instagram @Pelakor5678, yang memposting konten yang menuding dirinya sebagai “pelakor” dan merusak reputasinya.

Dalam kondisi tertekan secara psikologis dan sosial, korban meminta saran dari AIPTU I Made Agra Simon, yang saat itu —menurut korban—menawarkan bantuan untuk “mengamankan” persoalan tersebut.

AIPTU Agra Simon kemudian mengarahkan korban untuk bertemu di Kopi Kenanga, Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar. Di lokasi itu, korban bertemu dengan tiga oknum tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut kesaksian tertulis korban, ketiganya:

Mengaku sebagai team khusus Propam, Menawarkan jasa melakukan “take down” akun @Pelakor5678 Menjanjikan penyelesaian cepat di Direktorat Siber, meminta uang operasional Rp25.000.000 Ipda Aris bahkan memperkenalkan diri sebagai.

“komandan tim khusus Propam Polda Bali”,

Sementara Brigadir Evan memperkuat keyakinan korban dengan meyakinkan bahwa prosedur tersebut memang memerlukan biaya besar.

Transfer Uang yang Menjadi Masalah Pada 25 April 2025 pukul 10.03 WITA, korban mentransfer uang sebesar Rp25.000.000 ke rekening BRI nomor 001701084915509 atas nama I Kadek Evan Kertanegara, sesuai instruksi yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Bukti transfer telah dilampirkan dalam laporan resmi korban.

Kemudian pada pukul 13.00 WITA, korban membuat laporan di SPKT Polda Bali dengan STPL No. 751/IV/2025/Polda Bali.

Namun, meski sebelumnya dijanjikan akan ditemani, ketiga oknum tersebut tidak pernah datang, bahkan ketika dihubungi pun tidak lagi merespons.

Lebih mengejutkan lagi, ketika korban menanyakan uang tersebut di Unit Siber Polda Bali, petugas menjelaskan bahwa:

Pengaduan masyarakat TIDAK dipungut biaya apa pun.

Dengan demikian, dugaan pemerasan semakin menguat. Korban pun menyimpulkan bahwa uang sebesar Rp25 juta yang diperolehnya dari pinjaman tersebut telah “dimakan” oleh ketiga oknum tersebut, yang sebelumnya mengaku sebagai tim khusus Propam dan bersikap seolah kebal hukum.

Pemindahan Dinas Tanpa Kejelasan Sanksi Dalam suratnya, korban juga menegaskan bahwa ketiga oknum tersebut kini tidak lagi berada di Propam:

Ipda Aris kini di Yanma Polda Bali

Aipda Agra Simon di Polres Tabanan

Brigadir Evan di Polres Tabanan

Namun belum ada penjelasan apakah perpindahan itu merupakan bagian dari proses penindakan atau hanya mutasi biasa.

Surat Resmi kepada Presiden RI:

Teriakan Keadilan dari Warga Kecil Dalam suratnya kepada Presiden, korban menulis dengan bahasa yang lugas dan penuh tekanan emosional:

“Kami sebagai masyarakat kecil memohon perlindungan dan keadilan… agar Bapak Presiden memerintahkan Kapolri menindak tegas ketiga oknum tersebut dan memberikan ganjaran setimpal.

Surat tersebut ditembuskan kepada:

1. Wakil Presiden RI

2. Kapolri

3. Irwasum Polri

4. Kadiv Propam Polri

5. Kapolda Bali

Kebuntuan Respons dari Propam Polri (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.