Sabtu, 14 Februari 2026

Keberanian Penegakan Hukum Dipertanyakan Publik, Diduga Propam Polda Bali Takut Sidangkan IPDA Haris Cs: Mutasi Tanpa Proses

BREAKINGNEWSKeberanian Penegakan Hukum Dipertanyakan Publik, Diduga Propam Polda Bali Takut Sidangkan IPDA Haris Cs: Mutasi Tanpa Proses

PristiwaNews | Denpasar — Sorotan publik terhadap penegakan etik dan disiplin di internal Polda Bali kembali menguat. Pasalnya, hingga kini IPDA Haris beserta dua rekannya yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang Ibu PNS asal Tabanan belum juga menjalani persidangan etik maupun pidana. Ketiganya hanya dimutasi—tanpa penjelasan transparan mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Divisi Propam Polda Bali “takut” atau enggan memproses secara terbuka perkara IPDA Haris Cs. Sementara di sisi lain, Propam justru dengan cepat menyidangkan dan menjatuhkan sanksi kepada Aipda Niluh Putu Eka Purnawyanti, memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan hukum.

Atribut Polisi

Untuk memastikan klarifikasi, awak media berupaya mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasubdit Wabprof Propam Polda Bali AKBP I Gede Wali dan Kasubdit Provos AKBP I Ketut Dana, S.H. Namun hanya AKBP I Gede Wali yang memberikan respons:

“Selamat malam pak, maaf agak telat respon, dumogi sami rahayu, suksme. Ampure, yening wenten galah pak man kita ngobrol di kantor nggih 🙏🙏🙏,”balasnya.

Respons tersebut dianggap sopan namun belum menjawab substansi: mengapa IPDA Haris Cs belum disidangkan, padahal laporan telah berjalan berbulan-bulan? Latar Kasus dan Dugaan Pemerasan

Latar Kasus dan Dugaan Pemerasan

Sumber informasi menyebut bahwa korban telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 3 Juli 2025, memohon perlindungan hukum atas dugaan pemerasan oleh:

IPDA Haris — saat peristiwa diduga masih berdinas di Propam Polda Bali

AIPTU I Made Agra Simon — kini berdinas di Polres Tabanan

Brigadir I Kadek Evan Kertanegara — kini di Polres Tabanan

Ketiganya diduga mengaku sebagai “tim khusus Propam” dan meminta uang Rp25 juta dengan iming-iming penyelesaian kasus pribadi korban di Siber Polda Bali.

Namun setelah uang ditransfer, pendampingan terputus dan korban tetap harus membuat laporan resmi di SPKT, di mana Unit Siber menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak dipungut biaya—memperkuat dugaan pemerasan.

Mutasi: Sanksi atau Sekadar Pemindahan Aman?

Publik mempertanyakan langkah Propam Polda Bali yang hanya memutasi para terlapor tanpa proses etik atau pidana. Mutasi bukanlah hukuman, bukan pula bentuk akuntabilitas—melainkan perpindahan jabatan biasa.

Jika benar ada dugaan pidana, masyarakat menilai tindakan tersebut tidak cukup dan berpotensi mengaburkan proses hukum.

Seorang tokoh masyarakat Denpasar mengkritik keras:

“Kalau hanya bawahan yang diproses, sementara perwira didiamkan, itu bukan penegakan hukum. Itu perlindungan.” ucapnya.

Potensi Pelanggaran Pidana & Kode Etik

Apabila penyelidikan membuktikan adanya pemerasan, tindakan tersebut dapat masuk unsur:

Pasal 368 KUHP — Pemerasan

Pasal 372 KUHP — Penggelapan

Pasal 378 KUHP — Penipuan

Pelanggaran KEPP Polri (Kode Etik Profesi Polri)

Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

Menggunakan jabatan untuk meminta uang disebut sebagai pelanggaran berat yang merusak kehormatan institusi.

Kecaman Publik: No Viral, No Justice

Tokoh masyarakat Tabanan menegaskan:

“Tiang pernah lapor ke Kabid Propam, tapi tidak direspons. Kayaknya memang harus viral dulu baru bergerak.” katanya.

Sementara seorang aktivis hukum menilai:

“Kalau Propam tidak mampu atau tidak mau menindak, Mabes Polri harus turun tangan.” tegasnya.

Momentum Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo

Di tengah pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto, kasus ini menjadi ujian nyata keberanian, komitmen, dan transparansi institusi.

Publik menunggu bukti, bukan sekadar slogan.

Tuntutan Masyarakat

  1. Propam Polda Bali membuka status pemeriksaan IPDA Haris Cs secara transparan
  2. Persidangan etik dilakukan segera—tanpa tebang pilih
  3. Jika ditemukan unsur pidana, proses harus dilimpahkan ke penyidik
  4. Kapolda Bali turun langsung memastikan integritas penegakan hukum
  5. Kadiv Propam Polri melakukan supervisi terbuka

Keadilan Tidak Boleh Takut

Mutasi bukan jawaban. Diam bukan solusi. Dan publik tidak akan berhenti bertanya.

Karena ketika aparat penegak hukum tidak diproses, kepercayaan masyarakatlah yang menjadi korban paling pertama.

Kasus ini bukan hanya soal satu PNS, bukan hanya tentang IPDA Haris Cs—tetapi soal apakah hukum di Indonesia masih berlaku sama untuk semua orang. (*)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.