PristiwaNews | Denpasar — Sorotan publik terhadap penegakan etik dan disiplin di internal Polda Bali kembali menguat. Pasalnya, hingga kini IPDA Haris beserta dua rekannya yang diduga terlibat pemerasan terhadap seorang Ibu PNS asal Tabanan belum juga menjalani persidangan etik maupun pidana. Ketiganya hanya dimutasi—tanpa penjelasan transparan mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut hukum.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Divisi Propam Polda Bali “takut” atau enggan memproses secara terbuka perkara IPDA Haris Cs. Sementara di sisi lain, Propam justru dengan cepat menyidangkan dan menjatuhkan sanksi kepada Aipda Niluh Putu Eka Purnawyanti, memunculkan kesan standar ganda dalam penegakan hukum.

Untuk memastikan klarifikasi, awak media berupaya mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kasubdit Wabprof Propam Polda Bali AKBP I Gede Wali dan Kasubdit Provos AKBP I Ketut Dana, S.H. Namun hanya AKBP I Gede Wali yang memberikan respons:
“Selamat malam pak, maaf agak telat respon, dumogi sami rahayu, suksme. Ampure, yening wenten galah pak man kita ngobrol di kantor nggih 🙏🙏🙏,”balasnya.
Respons tersebut dianggap sopan namun belum menjawab substansi: mengapa IPDA Haris Cs belum disidangkan, padahal laporan telah berjalan berbulan-bulan? Latar Kasus dan Dugaan Pemerasan
Latar Kasus dan Dugaan Pemerasan
Sumber informasi menyebut bahwa korban telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada 3 Juli 2025, memohon perlindungan hukum atas dugaan pemerasan oleh:
IPDA Haris — saat peristiwa diduga masih berdinas di Propam Polda Bali
AIPTU I Made Agra Simon — kini berdinas di Polres Tabanan
Brigadir I Kadek Evan Kertanegara — kini di Polres Tabanan
Ketiganya diduga mengaku sebagai “tim khusus Propam” dan meminta uang Rp25 juta dengan iming-iming penyelesaian kasus pribadi korban di Siber Polda Bali.
Namun setelah uang ditransfer, pendampingan terputus dan korban tetap harus membuat laporan resmi di SPKT, di mana Unit Siber menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak dipungut biaya—memperkuat dugaan pemerasan.
Mutasi: Sanksi atau Sekadar Pemindahan Aman?
Publik mempertanyakan langkah Propam Polda Bali yang hanya memutasi para terlapor tanpa proses etik atau pidana. Mutasi bukanlah hukuman, bukan pula bentuk akuntabilitas—melainkan perpindahan jabatan biasa.
Jika benar ada dugaan pidana, masyarakat menilai tindakan tersebut tidak cukup dan berpotensi mengaburkan proses hukum.
Seorang tokoh masyarakat Denpasar mengkritik keras:
“Kalau hanya bawahan yang diproses, sementara perwira didiamkan, itu bukan penegakan hukum. Itu perlindungan.” ucapnya.
Potensi Pelanggaran Pidana & Kode Etik
Apabila penyelidikan membuktikan adanya pemerasan, tindakan tersebut dapat masuk unsur:
Pasal 368 KUHP — Pemerasan
Pasal 372 KUHP — Penggelapan
Pasal 378 KUHP — Penipuan
Pelanggaran KEPP Polri (Kode Etik Profesi Polri)
Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Menggunakan jabatan untuk meminta uang disebut sebagai pelanggaran berat yang merusak kehormatan institusi.
Kecaman Publik: No Viral, No Justice
Tokoh masyarakat Tabanan menegaskan:
“Tiang pernah lapor ke Kabid Propam, tapi tidak direspons. Kayaknya memang harus viral dulu baru bergerak.” katanya.
Sementara seorang aktivis hukum menilai:
“Kalau Propam tidak mampu atau tidak mau menindak, Mabes Polri harus turun tangan.” tegasnya.
Momentum Reformasi Polri di Era Presiden Prabowo
Di tengah pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto, kasus ini menjadi ujian nyata keberanian, komitmen, dan transparansi institusi.
Publik menunggu bukti, bukan sekadar slogan.
Tuntutan Masyarakat
- Propam Polda Bali membuka status pemeriksaan IPDA Haris Cs secara transparan
- Persidangan etik dilakukan segera—tanpa tebang pilih
- Jika ditemukan unsur pidana, proses harus dilimpahkan ke penyidik
- Kapolda Bali turun langsung memastikan integritas penegakan hukum
- Kadiv Propam Polri melakukan supervisi terbuka
Keadilan Tidak Boleh Takut
Mutasi bukan jawaban. Diam bukan solusi. Dan publik tidak akan berhenti bertanya.
Karena ketika aparat penegak hukum tidak diproses, kepercayaan masyarakatlah yang menjadi korban paling pertama.
Kasus ini bukan hanya soal satu PNS, bukan hanya tentang IPDA Haris Cs—tetapi soal apakah hukum di Indonesia masih berlaku sama untuk semua orang. (*)
