PristiwaNews, Kabupaten Bogor – Upaya awak media untuk membuat laporan informasi di Polsek Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami pembatasan oleh pihak di luar institusi kepolisian, Minggu (04/01/2026).
Kejadian tersebut bermula saat jurnalis hendak menyampaikan laporan informasi dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di sebuah warung kelontong yang berlokasi di sekitar PONEL CELL, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Kampung Sukajaya RT 03 RW 01, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Saat berada di lingkungan Polsek Tenjo, seorang yang mengaku sebagai oknum Karang Taruna setempat berinisial FN menyampaikan kepada awak media agar tidak langsung membuat laporan informasi.
Menurut keterangan FN, kondisi Polsek saat itu disebut dalam keadaan sepi. Ia juga menyampaikan bahwa apabila ingin membuat laporan, awak media diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan wartawan yang berada di wilayah Tenjo.
“Di Polsek lagi sepi, enggak ada orang bang. Kalau mau buat laporan ke sini, abang harus lapor ke wartawan yang berada di wilayah sini,” ujar FN kepada awak media.

Di lokasi yang sama, salah satu staf Polsek Tenjo bagian SPK membenarkan adanya penyampaian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pembuatan laporan informasi sebaiknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak media di wilayah setempat.
Pernyataan itu kemudian mendorong awak media untuk melakukan klarifikasi lanjutan. Konfirmasi dilakukan kepada salah satu jurnalis yang biasa bertugas di wilayah Tenjo berinisial AC.
Dalam keterangannya, AC menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal maupun kewajiban koordinasi seperti yang disampaikan sebelumnya.
“Saya tidak pernah tahu soal rokok ilegal. Soal koordinasi juga saya tidak tahu. Kalau saya datang selaku media, itu urusan liputan saja,” ujar AC saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
AC juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan komunikasi langsung dengan FN guna memperjelas pernyataan yang beredar.
Tinjauan Regulasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa Polri memiliki fungsi utama dalam:
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),
Penegakan hukum,
Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2, fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1).
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh kejelasan lanjutan terkait laporan informasi yang hendak disampaikan, termasuk tindak lanjut atas dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai di lokasi yang disebutkan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber di lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(BF & Team)
