PristiwaNews, Kabupaten Tangerang – Sebuah perusahaan yang telah puluhan tahun berdiri dan bergerak di bidang baja, PT Mustika Citra Perdana, yang berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Desa Daon, Kabupaten Tangerang, diduga mengabaikan kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi dugaan pelanggaran, di antaranya para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD/K3) saat beraktivitas, serta adanya dugaan pengambilan aliran listrik dari tiang umum yang belum dapat dipastikan legalitasnya.
Salah seorang pekerja berinisial IG mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun. Ia menyebut hingga saat ini dirinya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Jamsostek.
“Saya sudah bekerja di sini sekitar satu setengah tahun. Kami tidak difasilitasi BPJS atau Jamsostek. Kalau tidak masuk kerja, upah langsung dipotong. Peralatan keselamatan kerja juga tidak disediakan. Harapan saya, semua pekerja bisa didaftarkan BPJS agar kalau sakit atau kecelakaan bisa ter-cover,” ujar IG kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga telah dilakukan. Salah satu pihak yang mengaku sebagai orang kepercayaan pimpinan perusahaan menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa pimpinan sedang berada di kawasan Pondok Indah sehingga belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan langsung.
Secara normatif, kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Pasal 15 UU 24/2011 menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran sesuai ketentuan.
Pasal 17 UU 24/2011 juncto PP Nomor 86 Tahun 2013 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu bagi perusahaan yang tidak patuh.
Bahkan, dalam Pasal 19 dan Pasal 55 UU 24/2011, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau memungut iuran namun tidak menyetorkannya dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, terutama pada sektor industri berat yang memiliki risiko kecelakaan tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang terkait keberadaan dan kepatuhan PT Mustika Citra Perdana terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta rujukan peraturan perundang-undangan, dan belum dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bob Fallah, C.BJ., CPA )
