Minggu, 15 Februari 2026

Warteg Bumi Bahari Bintaro Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Lewat VCS Dalam Penerimaan Calon Pegawai

NEWSWarteg Bumi Bahari Bintaro Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Lewat VCS Dalam Penerimaan Calon Pegawai

PristiwaNews | Tangerang Selatan – Dugaan pelecehan seksual mencuat di lingkungan usaha kuliner Warteg Bumi Bahari yang berlokasi di Sektor 5 Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Seorang pengelola warteg bernama Rouf alias Albino diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon pekerja perempuan berinisial RA dengan modus meminta panggilan pribadi (PCS) atau video call seks (VCS) dalam kondisi bugil sebagai syarat agar korban dapat diterima bekerja.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan saat proses perekrutan kerja. Korban mengaku diminta melakukan video call bermuatan seksual oleh terduga pelaku. Permintaan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik dan penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia kerja.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban mengunggah pengalamannya melalui media sosial Facebook. Namun, yang mengaku dari pihak manajemen Warteg Bumi Bahari bernama Rizki disebut sempat meminta agar unggahan korban tersebut di-take down.

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp), Humas Warteg Bumi Bahari, Rizki,  Senin, (09/02/26)

“Kalau itu perbuatan individu, mas, bukan kebijakan managemen warteg Bahari, Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen akan mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pengelola yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.,” ujarnya,

Meski demikian, pernyataan tersebut menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa dugaan pelecehan seksual tidak cukup diselesaikan dengan sanksi internal semata, melainkan harus diproses secara hukum.

Pasalnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual nonfisik melalui media elektronik.

Selain itu, tindakan meminta atau memfasilitasi konten bermuatan kesusilaan melalui video call juga dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan, untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan atau langkah hukum atas dugaan kasus tersebut. Korban diharapkan mendapatkan pendampingan dan perlindungan agar berani menempuh jalur hukum tanpa tekanan maupun intimidasi.(*) red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.