Selasa, 30 Juni 2026

Dugaan Skandal Proyek PJU Rp.67 Miliar di DPMD Kabupaten Bogor, LSM KCBI Endus Aroma Mark-Up dan Monopoli Proyek

NEWSBERITA DAERAHDugaan Skandal Proyek PJU Rp.67 Miliar di DPMD Kabupaten Bogor, LSM KCBI Endus Aroma Mark-Up dan Monopoli Proyek

​PristiwaNews || Kabupaten Bogor – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi telah melayangkan “Surat Permintaan Audit Investigatif” kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor (Kab. Bogor ), yang di Ketuai oleh Agus Marpaung (Agus).

Agus menyampaikan, bahwa LSM KCBI, mengambil langkah tersebut, menyusul adanya temuan ‘DUGAAN’ indikasi pemborosan anggaran yang fantastis dan mark-up dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya, Tahun Anggaran 2025.

​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), yang dihimpun Tim Investigasi, terdapat 3 (Tiga) Paket Pengadaan PJU Tenaga Surya, yang nilainya mencapai angka mencengangkan, yakni sekitar Rp 67,8 Miliar (Enam Puluh Tujuh Koma Delapan Miliar Rupiah). Hal yang menjadi sorotan tajam adalah dominasi 1 (Satu) Penyedia Jasa, yakni PT. Rivi Utama, yang memenangkan mayoritas paket bernilai puluhan miliar tersebut, papar Agus.

​Agus Marpaung mengungkapkan, bahwa hasil analisis teknis menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harga pasar dengan nilai kontrak yang disepakati.
​”Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up. Harga pasar yang wajar untuk 1 (Satu) unit PJU Tenaga Surya dengan kapasitas 60 (Enam Puluh) Watt, lengkap dengan tiang 7 (Tujuh) Meter dan instalasinya, berkisar di angka Rp.12 Juta (Dua Belas Juta Rupiah) hingga Rp.15 Juta (Lima Belas Juta Rupiah). Namun, dalam proyek ini, harga satuan diduga membengkak hingga Rp.20 Juta (Dua Puluh Juta Rupiah) bahkan bisa mencapai Rp.25 Juta (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per unit”, Tegas Agus, dalam keterangannya, Senin 16-3-2026.

​Menurut kalkulasi LSM KCBI, terdapat potensi selisih harga sekitar Rp.7 Juta (Tujuh Juta Rupiah) hingga Rp.10 Juta (Sepuluh Juta Rupiah) per unit. Jika di total dari keseluruhan anggaran PJU, potensi kerugian negara diestimasikan mencapai Rp.18 Miliar (Delapan Belas Miliar Rupiah) hingga Rp.25 Miliar (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah), jelas Agus.

​Soroti Metode E-Purchasing dan Dugaan Monopoli
​Selain persoalan harga, Agus juga mengkritisi penggunaan metode E-Purchasing untuk proyek bernilai jumbo. Meski secara regulasi diperbolehkan, metode ini di nilai rentan disalahgunakan untuk menghindari tender terbuka yang lebih kompetitif, terang Agus.

​”Konsentrasi proyek pada 1 (Satu) Penyedia yaitu PT. Rivi Utama menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada transparansi dalam pemilihan? Apakah ada persaingan harga yang sehat? Jangan sampai metode E-Purchasing dijadikan ‘Pintu Belakang’ untuk melegalkan praktik yang tidak akuntabel”, Lanjut Agus

​Ancam Lapor ke KPK dan Kejaksaan Agung
​Tak hanya soal PJU, LSM KCBI juga menyoroti paket pengadaan lain di DPMD Kab.Bogor, termasuk pengadaan PMT/MP ASI senilai Rp.14,9 Miliar (Empat Belas Koma Sembilan Miliar Rupiah) dan PC Unit Posyandu senilai Rp7,4 Miliar (Tujuh Koma Empat Miliar Rupiah). Total keseluruhan program yang dipantau mencapai lebih dari Rp.90 Miliar (Sembilan Puluh Miliar Rupiah), urai Agus.

​LSM KCBI memberikan waktu 14 (Empat Belas) hari kerja kepada Kepala DPMD Kab.Bogor untuk memberikan klarifikasi tertulis, termasuk rincian lokasi pemasangan dan spesifikasi teknis.
​”Jika dalam 14 hari tidak ada jawaban yang transparan, Kami tidak akan ragu membawa temuan ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan Agung, dan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). ‘Uang Rakyat’ harus dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir, bukan malah jadi ajang bancakan segelintir pihak”, Pungkas Agus Marpaung, dengan nada tajam.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kab.Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang telah dilayangkan oleh LSM KCBI.

@Lando

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.