PristiwaNews | Cisoka – Kecamatan Cisoka terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di berbagai titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal. Selasa 21 april 2026
Spanduk-spanduk tersebut dipasang di area rawan, seperti lahan kosong, pinggir jalan, dan bantaran sungai yang sering kali diantaranya di wilayah Cisoka dan karang harja yang dijadikan tempat membuang sampah secara tidak bertanggung jawab.

Dalam spanduk tertulis, berdasarkan peraturan daerah no 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan lumpur tinja, pasal 5 ayat 1 setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang sudah di tentukan, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
Camat cisoka Sumartono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan budaya disiplin masyarakat dalam mengelola sampah. “Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa menimbulkan dampak kesehatan dan mengganggu keindahan wilayah,” ucapnya
Selain itu, Pemerintah Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi, termasuk kemungkinan menerapkan sanksi bagi pelanggar, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku yaitu Perda no 6 tahun 2012
” Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Cisoka bisa semakin aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan wilayah yang bersih, sehat, dan nyaman,” Tutupnya
Red / Amru
