Kamis, 4 Juni 2026

Wujudkan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Barelang Gelar Penindakan Terhadap Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas.

NEWSWujudkan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Barelang Gelar Penindakan Terhadap Knalpot Brong dan Pelanggaran Lalu Lintas.

Pristiwa news Batam.Polresta Barelang – Satlantas Polresta Barelang terus meningkatkan upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui kegiatan Patroli Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas) terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang pada Rabu, (03/06/2026). Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., dan dalam pelaksanaannya di lapangan dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tino Desmawanto. Adapun lokasi patroli dan penindakan meliputi Persimpangan Kepri Mall, Persimpangan Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil, Simpang KDA Dalam, Simpang KDA Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har.

Patroli hunting dilaksanakan sebagai langkah preventif dan represif guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas melakukan patroli mobile, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil menindak sebanyak 19 pelanggaran lalu lintas. Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 4 kendaraan roda dua, 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 2 Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli hunting dan penindakan knalpot brong akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta merespons keluhan masyarakat. “Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang, memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kegiatan juga menjadi wujud kehadiran Polri dalam memberikan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas yang memerlukan kehadiran polisi, dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.