Pristiwa news Batam.Polresta Barelang – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru Polsek Sekupang melaksanakan kegiatan sambang dan penyampaian imbauan kepada pemilik bengkel sepeda motor agar tidak menjual knalpot brong di wilayah Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bengkel Mitra Sejati yang beralamat di Tiban Koperasi, Kelurahan Tiban Baru. Pada Rabu, (03/06/2026). Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan upaya preventif Polsek Sekupang dalam mengantisipasi maraknya penggunaan knalpot brong oleh kalangan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru, Aiptu Indoludin, melakukan dialog dan sosialisasi secara langsung kepada pemilik bengkel terkait larangan menjual maupun memasang knalpot brong.
Adapun penanggung jawab kegiatan adalah Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. Kegiatan dilaksanakan oleh satu personel, yaitu Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru Aiptu Indoludin. Sementara itu, pemilik Bengkel Mitra Sejati, Alex, menyampaikan bahwa bengkel miliknya tidak menjual knalpot brong dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan.

Melalui kegiatan sambang tersebut, personel Polri juga mengajak para pelaku usaha bengkel untuk turut berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas dengan tidak memperjualbelikan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan kemitraan Polri dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan imbauan kepada pemilik bengkel akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menekan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Sekupang. “Kami mengajak seluruh pemilik bengkel sepeda motor untuk tidak menjual maupun memasang knalpot brong. Dukungan dari para pelaku usaha sangat penting untuk mencegah peredaran knalpot yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib,” ujar Kapolsek.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat serta meningkatnya kesadaran pemilik bengkel terhadap pentingnya mendukung kebijakan kepolisian terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat juga diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan dengan tidak menggunakan maupun memperjualbelikan knalpot brong. Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.
