Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar kegiatan silaturahmi bersama unsur pimpinan Kota Batam dan para pelaku usaha scrap guna membangun komitmen bersama dalam mengantisipasi maraknya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa rayap besi yang merugikan masyarakat serta mengganggu fasilitas umum di Kota Batam. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang. Pada Senin, (15/06/2026), pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Walikota Batam/Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam/Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra, Direktur Pengamanan BP Batam Brigjen Pol. Mujiono, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Dirintelkam Polda Kepri Kombes Pol. Agung Budi Leksono, S.I.K., S.H., M.Pd., Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Kepri AKBP Syahrial, S.E., Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I., Kasatpol PP Kota Batam Sdr. Imam Tohari, S.H., M.H., Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Sdri. Ariastuty Sirait, unsur Kodim 0316/Batam, para deputi BP Batam, kepala dinas Kota Batam, pejabat utama Polresta Barelang, para Kapolsek jajaran Polresta Barelang, serta sekitar 60 pelaku usaha barang bekas atau penampung rongsokan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan para pejabat yang hadir, paparan situasi dan penanganan kasus oleh Kapolresta Barelang, sesi diskusi bersama pelaku usaha scrap, penandatanganan fakta integritas komitmen bersama, foto bersama, hingga penutupan kegiatan. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya menekan angka pencurian fasilitas umum yang belakangan semakin meresahkan masyarakat Kota Batam.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa maraknya pencurian rayap besi telah menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, dan berpotensi merusak infrastruktur vital. Kapolda menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel lampu traffic light yang dapat memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Oleh karena itu, seluruh pihak, khususnya para pengusaha scrap, diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun membeli barang bekas dengan memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas dan tidak berasal dari tindak kejahatan. Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian maupun pihak yang membeli atau menampung hasil kejahatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Batam/Kepala BP Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan pemasangan CCTV pada sejumlah lokasi strategis guna mencegah pencurian fasilitas umum. Ia juga mengapresiasi kinerja Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap 10 laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum atau rayap besi di Kota Batam. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian bersama dan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha barang bekas.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam/Wakil Kepala BP Batam Ibu Li Claudia Chandra mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian rayap besi yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita. Menurutnya, maraknya pencurian kabel dan material logam telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyebabkan terganggunya penerangan pada sejumlah fasilitas umum. Ia juga meminta para pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan untuk tidak menerima ataupun memperjualbelikan kabel maupun besi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Dalam sesi diskusi, perwakilan pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan mengapresiasi terselenggaranya kegiatan silaturahmi tersebut sebagai sarana membangun komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana pencurian rayap besi. Para pelaku usaha juga meminta penjelasan dari kepolisian mengenai identifikasi barang rongsokan yang dapat diperjualbelikan secara sah guna menghindari potensi pelanggaran hukum. Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri akan menindak tegas pelaku maupun penadah yang terlibat dalam tindak pidana pencurian fasilitas umum di Kota Batam.
Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li., mengingatkan para pelaku usaha agar lebih memahami karakteristik barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Apabila menemukan atau mencurigai adanya pihak yang menjual barang hasil pencurian, para pelaku usaha diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian guna dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas oleh para pelaku usaha barang bekas, penampung rongsokan, dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sinergitas antara pemerintah, kepolisian, dan pelaku usaha untuk menekan tindak pidana pencurian fasilitas umum yang selama ini merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan Kota Batam. Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk menerima laporan, pengaduan, maupun informasi terkait situasi keamanan di wilayah hukum Polresta Barelang .
