Pristiwa news. Bjntan .– Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor dan satu truk terjadi di Jalan Tanjung Uban – Tanjung Pinang KM 50, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru BP 5892 JT yang dikendarai Yusri membawa keranjang rotan melaju dari arah Tanjung Uban menuju Tanjung Pinang. Setibanya di TKP, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat warna silver BP 6055 MB yang dikendarai Mohd. Nur Rizki Rachmadi dengan penumpang Zalzakiah Z.
Diduga hendak mendahului kendaraan di depannya, Honda Beat masuk ke jalur lawan dan menabrak bagian depan Jupiter Z yang dikendarai Yusri. Beat juga menyenggol truk box warna kuning BP 8367 UT yang dikemudikan Jodi Jama Eka dengan penumpang Muklis Wibowo. Tabrakan terjadi di lajur kanan jika dilihat dari arah Tanjung Pinang.

Akibat kejadian tersebut, pengendara Jupiter Z Yusri meninggal dunia di lokasi. Pengendara Beat Mohd. Nur Rizki Rachmadi mengalami luka lecet di punggung tangan kanan dan kiri, lengan bawah kanan, serta lutut kanan. Penumpang Beat Zalzakiah Z mengalami luka lecet di tulang kering kanan, punggung tangan kiri, telinga kiri mengeluarkan darah, dan memar di pipi kiri. Pengemudi dan penumpang truk dilaporkan selamat.
Seluruh korban langsung dilarikan ke RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Unit Gakkum Satlantas Polres Bintan telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat BP 6055 MB beserta STNK a.n Nurul, 1 lembar SIM C a.n Nur Rizki, 1 unit Jupiter Z BP 5892 JT beserta STNK a.n Nuria, 1 unit truk box BP 8367 UT beserta STNK a.n PT. Chandra Inovasi Persada Tri Abadi, dan 1 lembar SIM B1 Umum a.n Jodi.
Kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Bintan. Polisi mengimbau pengendara tidak memaksakan diri mendahului di jalan dua arah dan tetap memperhatikan marka jalan demi keselamatan bersama.
