Kamis, 18 Juni 2026

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Kasiak Putiah Sungai Aur Beroperasi Terang-Terangan, Oknum Pucuak Adat Disebut sebagai Pengelola

NEWSBERITA DAERAHDiduga Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Kasiak Putiah Sungai Aur Beroperasi Terang-Terangan, Oknum Pucuak Adat Disebut sebagai Pengelola

PristiwaNews – Pasaman Barat | Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Jorong Kasiak Putiah, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Tambang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum pucuak adat setempat.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di kawasan Kasiak Putiah. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat dan dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, pengelolaan tambang ilegal tersebut diduga melibatkan seorang oknum pucuak adat yang memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Namun demikian, identitas yang bersangkutan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Lokasi tambang berada di wilayah Jorong Kasiak Putiah, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Aktivitas tambang diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan masih beroperasi hingga saat ini berdasarkan laporan warga.

Tambang ilegal diduga tetap beroperasi karena tingginya nilai ekonomi dari hasil emas yang diperoleh. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan sehingga aktivitas tersebut terus berjalan.

Kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara mengeruk material yang mengandung emas untuk kemudian diproses.

Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Penegakan hukum dinilai penting agar tidak ada pihak yang dianggap kebal terhadap aturan, termasuk jika dugaan keterlibatan oknum tokoh masyarakat benar adanya.

Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

1: Tambang Emas Ilegal di Kasiak Putiah Diduga Dikelola Oknum Pucuak Adat, Aparat Diminta Bertindak

2: PETI Kasiak Putiah Kian Berani, Nama Oknum Pucuak Adat Mencuat sebagai Pengelola

3: Siapa yang Melindungi?
Tambang Emas Ilegal di Kasiak Putiah Diduga Libatkan Oknum Pucuak Adat

4: Diduga Ada Beking Kuat, Tambang Emas Ilegal Kasiak Putiah Tetap Beroperasi Meski Dilarang

5: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tambang Emas Ilegal Kasiak Putiah Diduga Dikelola Oknum Pucuak Adat

(TIM)

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.