Pristiwa news. Polresta Barelang – Personel piket Polsek Batam Kota Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan kos-kosan Perumahan Bida Asri 1, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Respons cepat tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Sabtu, (20/06/2026), pukul 07.28 WIB.
Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H. Sementara personel yang mendatangi lokasi terdiri dari personel patroli yakni Aiptu Welly T. Simanjuntak dan Bripka A. Rahim, personel Intelkam Brigpol Bilboris, serta personel SPKT bripka Yudhi Roso. Adapun pelapor diketahui bernama Sdr. Ryan.
Setelah menerima laporan melalui Layanan Polisi 110, personel piket Polsek Batam Kota segera menghubungi pelapor dan menuju lokasi kejadian guna memastikan informasi yang diterima. Sesampainya di TKP, personel bertemu langsung dengan pelapor dan melakukan langkah awal kepolisian dengan memberikan arahan agar pelapor segera membuat laporan resmi di Polsek Batam Kota dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang hilang sebagai bahan pendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan respons cepat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian sepeda motor. Meskipun dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban maupun saksi yang melihat secara langsung, kehadiran personel Polri di lokasi menjadi bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Selain melakukan penanganan awal terhadap laporan yang diterima, personel piket Polsek Batam Kota juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Langkah preventif tersebut bertujuan untuk meminimalisir angka kriminalitas dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Batam Kota Polresta Barelang.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Batam Kota Polresta Barelang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sebagai bagian dari pelayanan prima Kepolisian. Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian maupun gangguan kamtibmas. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dan respons cepat dari Kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga dengan baik di wilayah Kota Batam.
