PristiwaNews | Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sekitar 916 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G atau diperkirakan mencapai 40 juta butir.

Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.
Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur Sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (30/4/2026), petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan yang sedang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta mobil ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan para tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Polisi Temukan Gudang Penyimpanan
Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan 838 karton obat keras dengan berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Total Barang Bukti Capai 916 Karton
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi Sebut Berhasil Selamatkan Jutaan Masyarakat
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.
Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.
Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.(***)
