.
Pristiwa news Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa pengiriman paket sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang. Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Dalam konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan secara langsung bahan release terkait keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika serta pemusnahan barang bukti hasil penyidikan. Pada Jumat, (26/06/2026). Pukul 11.00 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Perwakilan Bea Cukai Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut merupakan bentuk sinergitas antarinstansi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan antar provinsi dengan mengamankan seorang tersangka berinisial YP (usia). Tersangka diduga berupaya mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan modus concealment atau penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Kendari. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1.205.280.000.

Kabidhumas Polda Kepri menerangkan kronologi pengungkapan kasus berawal dari informasi awal yang disampaikan Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Tipe B Batam mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket. Setelah dilakukan pengawasan secara intensif, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan sebuah paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disamarkan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk agar menyerupai paket perlengkapan bayi yang akan dikirim menuju Kota Kendari melalui jasa kargo. Selanjutnya paket tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan hasil pengembangan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YP (usia) di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Barelang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kegiatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari sekitar 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari penyalahgunaan ganja, 550 jiwa dari penyalahgunaan ekstasi, serta 41.580 jiwa dari penyalahgunaan cartridge vape yang mengandung etomidate.
Terhadap tersangka YP (usia) dalam perkara pengiriman sabu antar provinsi, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Kategori V sebesar Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori V sebesar Rp2.000.000.000. Sementara terhadap para tersangka pada perkara lainnya diterapkan pasal-pasal berlapis sesuai peran masing-masing dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi serta pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.
