PristiwaNews || Menyeduh Sejarah di Bekas Villa Sang Proklamator: Saat Martabat Bangsa Dipertaruhkan demi Secangkir Kopi
Cisarua Puncak – Polemik alih fungsi Villa Riung Gunung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, semakin mengundang perhatian publik.

Bangunan yang diyakini memiliki keterkaitan dengan jejak sejarah Presiden Pertama Republik Indonesia, Bung Karno, kini telah beralih fungsi menjadi sebuah kedai kopi komersial. Di tengah polemik tersebut, Karukunan Wargi Puncak (KWP) menyampaikan adanya dugaan bahwa operasional usaha di lokasi tersebut belum memenuhi aspek perizinan sebagaimana mestinya.
Bagi KWP, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebuah bangunan atau aktivitas usaha. Yang dipertaruhkan adalah penghormatan terhadap sejarah bangsa, kepatuhan terhadap hukum, dan keberanian pemerintah dalam melindungi warisan sejarah sebelum terlambat.
Dugaan Pelanggaran Ganda: Alih Fungsi dan PerizinanJuru Bicara KWP, Bahden, menilai persoalan Villa Riung Gunung kini telah memasuki dua ranah sekaligus, yakni dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan perubahan terhadap bangunan yang diyakini memiliki nilai sejarah.
“Ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai pembangunan. Jika benar operasional usaha dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalannya sudah menjadi ranah penegakan hukum. Di sisi lain, bangunan yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sejarah Bung Karno justru dialihfungsikan menjadi ruang komersial. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Bahden, Minggu (5/7/2026).
Menurut Bahden, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga penghormatan terhadap perjalanan sejarah bangsa.
“Sejarah tidak bisa dibangun kembali ketika sudah hilang. Yang kami perjuangkan bukan sekadar bangunan, melainkan penghormatan kepada perjuangan bangsa dan generasi yang akan datang,” katanya.
Aksi Simpatik sebagai Bentuk Cinta terhadap SejarahSebelumnya, Karukunan Wargi Puncak bersama masyarakat menggelar aksi simpatik di kawasan Villa Riung Gunung.

Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap bangunan yang diyakini memiliki nilai sejarah serta desakan agar pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan.
Peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster berisi ajakan menjaga warisan sejarah bangsa. KWP menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung damai, tertib, dan merupakan gerakan moral masyarakat.
Sekretaris KWP, Dede Rahmat, menegaskan aksi tersebut sama sekali bukan bagian dari kepentingan politik maupun upaya lobi kepada pihak mana pun.

“Aksi ini murni lahir dari rasa memiliki, rasa cinta terhadap sejarah, dan kecintaan terhadap tanah ini. Ini bukan ajang lobi, bukan negosiasi, dan bukan mencari keuntungan. Kami hadir karena merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sejarah bangsa,” ujar Dede Rahmat.
Menurutnya, aksi tersebut juga telah diketahui oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Cisarua. Namun hingga kini, masyarakat belum melihat adanya langkah nyata pemerintah dalam menghentikan polemik yang berkembang.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jangan sampai masyarakat menilai sejarah bangsa kalah oleh kepentingan bisnis. Warisan sejarah seharusnya menjadi kebanggaan bersama, bukan justru kehilangan keasliannya karena perubahan yang tidak terkendali,” tambahnya.
Tiga Tuntutan KWP, Dalam pernyataan resminya, Karukunan Wargi Puncak menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat terkait :
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional usaha di lokasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
2. Meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran terkait aspek perizinan maupun perubahan terhadap bangunan yang diduga memiliki nilai sejarah.
3. Mendesak pemerintah segera memutuskan status Villa Riung Gunung sebagai bangunan yang layak memperoleh perlindungan sebagai cagar budaya, agar tidak terjadi perubahan yang menghilangkan nilai sejarahnya, KWP juga berharap pemilik Villa Riung Gunung saat ini mulai menunjukkan penghormatan terhadap sejarah bangsa dengan menghentikan segala bentuk perubahan yang berpotensi mengurangi keaslian dan nilai historis bangunan tersebut, Menunggu Ketegasan Pemerintah
Bagi KWP, polemik Villa Riung Gunung kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga warisan sejarah bangsa.
Bahden menegaskan bahwa masyarakat telah memilih jalur konstitusional dengan menyampaikan aspirasi secara damai.
Kini, menurutnya, giliran pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap hukum dan kepentingan publik.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi secara baik-baik. Sekarang masyarakat menunggu keberanian pemerintah. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, dan apakah sejarah bangsa masih dianggap berharga.
Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal tempat ini sebagai sebuah kedai kopi, tanpa pernah mengetahui bahwa tempat ini pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah Indonesia,” tutup Bahden.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi PT Bobobox Mitra Indonesia maupun pihak pengelola Villa Riung Gunung untuk memberikan klarifikasi mengenai status bangunan, legalitas operasional usaha, maupun tanggapan atas pernyataan Karukunan Wargi Puncak.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan narasumber dari Karukunan Wargi Puncak (KWP), informasi mengenai dugaan pelanggaran perizinan merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang serta pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter || Redaktur PristiwaNews
