PristiwaNews || Jika spanduk dianggap ancaman, lalu siapa yang sedang dilindungi?
Puncak, 5 Juli 2026 – Karukunan Wargi Puncak (KWP) mengecam pencopotan banner aspirasi warga yang dipasang secara damai di kawasan Eks Rest Area Riung Gunung, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Banner tersebut, yang berisi seruan menjaga lingkungan dan menyelamatkan warisan sejarah, disebut dicopot pada malam hari oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
KWP menilai tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya dalam hal perlakuan terhadap aspirasi masyarakat.
Menurut KWP, pemasangan banner dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sebelum kegiatan berlangsung, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Polsek Cisarua, Kecamatan Cisarua, dan Koramil Cisarua lebih dari 24 jam sebelumnya, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
KWP Pertanyakan Konsistensi Penegakan Perda, Karukunan Wargi Puncak, menerangkan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda. Namun, ia mempertanyakan konsistensi penerapan aturan di lapangan.

“Kami tidak menutup jalan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Kami hanya menyampaikan aspirasi melalui banner di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, banner itu justru dicopot dalam waktu singkat,” Tegas Juru Bicara KWP.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa tindakan terhadap banner aspirasi dapat dilakukan dengan cepat, sementara sejumlah persoalan lain yang selama ini menjadi perhatian publik dinilai belum menunjukkan langkah penanganan yang setara.
KWP menyinggung beberapa persoalan di kawasan Puncak, termasuk alih fungsi bangunan bersejarah menjadi kawasan komersial serta aktivitas di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang menurut mereka perlu dievaluasi kesesuaiannya dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025.

“Kami tidak sedang mempersoalkan kewenangan siapa pun. Yang kami soroti adalah konsistensi. Jika satu bentuk ekspresi masyarakat bisa ditertibkan dengan cepat, maka publik juga berhak berharap ketegasan yang sama terhadap persoalan lain yang telah lama menjadi perhatian,” menegaskan.
Sorotan Kawasan Strategis Nasional
KWP juga mengingatkan bahwa kawasan Puncak telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi fungsi kawasan, kelestarian lingkungan, maupun nilai sejarah, menurut mereka, harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Sindiran KWP : Ketegasan yang Dipilih-Pilih , Dalam pernyataan terpisah, Juru Bicara KWP melontarkan sindiran terkait cepatnya pencopotan banner tersebut.

“Rupanya spanduk warga lebih cepat ditertibkan daripada persoalan yang selama ini dipersoalkan publik,” ujar Juru Bicara KWP.
KWP menegaskan, pencopotan banner tidak akan menghentikan aspirasi masyarakat dalam menyuarakan isu lingkungan dan pelestarian sejarah di kawasan Puncak.
“Banner kami boleh dicopot, tetapi suara kami tidak akan pernah bisa dibungkam. Jika di Puncak kami tidak didengar, maka suara itu akan kami bawa hingga Istana Negara dan Komnas HAM,” lanjutnya.
Juru bicara KWP menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata mempertahankan sebuah banner atau lokasi, melainkan menjaga kelestarian lingkungan, mata air, serta warisan sejarah kawasan Puncak.
“Tanah ini bukan warisan untuk dijual, melainkan titipan leluhur untuk dijaga. Kami tidak akan mundur sejengkal pun demi mata air, sejarah, dan martabat Puncak,” tegasnya.
Reporter || Redaktur PristiwaNews
