Pristiwa news. Bintan. – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengamankan seorang pemuda berinisial M, 21 tahun, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di gedung yang berlokasi di Jl. Pantai Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau.
Kronologi Pengungkapan
Peristiwa bermula saat penjaga gedung, Hendra, mendengar suara berisik seperti orang memotong kabel dari dalam Gedung Kopdes Merah Putih. Hendra kemudian melapor ke pengurus koperasi.
Pengurus bersama warga sekitar langsung melakukan pengecekan. Di belakang gedung, mereka mendapati M bersama barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting. Pelaku kemudian diamankan di tempat.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Sekitar pukul 20.30 WIB, Polsek Gunung Kijang menerima informasi adanya pelaku yang diamankan warga. Petugas langsung menuju TKP. Setelah diinterogasi, M mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, M disangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek Gunung Kijang mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terllibat.
