Kamis, 9 Juli 2026

Polsek Batu Ampar Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Besi Tua untuk Cegah Pencurian Fasilitas Umum.

NEWSPolsek Batu Ampar Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha Besi Tua untuk Cegah Pencurian Fasilitas Umum.

Pristjwa news Batam. Polresta Barelang – Polsek Batu Ampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pernyataan Sikap Pelaku Usaha Besi Tua terkait Pencegahan Pencurian Besi dan Barang Lain yang Berasal dari Fasilitas Umum di wilayah Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polsek Batu Ampar ini menjadi langkah preventif kepolisian dalam menekan tindak pidana pencurian besi atau rayap besi serta penadahan barang hasil kejahatan, sekaligus memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha barang bekas dan skrap. Pada Kamis, (09/07/2026). Pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., selaku penanggung jawab kegiatan. Turut hadir Wakapolsek Batu Ampar, Iptu Andria, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit IK Polsek Batu Ampar, Ipda Agustinus Manulang, S.H., Ps. Kasi Humas Polsek Batu Ampar, Aiptu Swardin Harefa, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Batu Ampar, serta 13 orang pemilik dan pelaku usaha barang bekas maupun skrap di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Dalam sambutannya, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi undangan Polsek Batu Ampar. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan sarana mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara kepolisian dengan pelaku usaha dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Polresta Barelang dalam menyikapi meningkatnya kasus pencurian besi dan barang-barang yang berasal dari fasilitas umum.

Kapolsek juga menegaskan bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 591 KUHP sebagai pengganti Pasal 480 KUHP lama, seluruh pelaku usaha barang bekas dan skrap diharapkan semakin berhati-hati dalam setiap transaksi. Ia mengimbau agar tidak membeli, menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan besi atau barang lain yang diketahui maupun patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, khususnya yang berasal dari fasilitas umum. Apabila terdapat pihak yang menawarkan barang dengan asal-usul yang tidak jelas atau mencurigakan, para pelaku usaha diminta untuk tidak melakukan transaksi serta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengingatkan seluruh pelaku usaha agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli barang bekas. Menurutnya, apabila ditemukan orang yang menawarkan besi atau barang lain dengan kondisi maupun asal-usul yang mencurigakan, pelaku usaha diminta untuk tidak langsung melakukan transaksi dan segera menginformasikannya kepada Polsek Batu Ampar agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Dalam sesi dialog, perwakilan pelaku usaha, Sdr. Sirait, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan serta menyatakan komitmen seluruh pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kepolisian dalam mencegah pencurian dan penadahan. Menanggapi pertanyaan terkait penjual yang tidak bersedia menunjukkan identitas diri, Kapolsek menegaskan agar transaksi tidak dilakukan, mencatat ciri-ciri yang bersangkutan, kemudian segera melaporkannya kepada Polsek Batu Ampar untuk ditindaklanjuti.

Kegiatan yang berakhir sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha barang bekas dan skrap menyatakan komitmennya untuk tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta siap memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya transaksi yang mencurigakan.

Ke depan, Polsek Batu Ampar akan terus melaksanakan pembinaan, penggalangan, dan monitoring terhadap pelaku usaha sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana penadahan serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana maupun situasi yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.