Kabupaten Tangerang – Pasca kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan keberadaan lokasi penampungan sampah yang diduga beroperasi tanpa izin di Kampung Gintung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Keberadaan lokasi tersebut dikeluhkan sejumlah warga karena menimbulkan bau tidak sedap, mengundang lalat, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan. Selain itu, masyarakat juga khawatir aktivitas penumpukan sampah yang tidak dikelola sesuai standar berpotensi memicu kebakaran, sebagaimana peristiwa yang sebelumnya terjadi di TPA Jatiwaringin.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan investigasi terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat meminta agar pemerintah segera melakukan penutupan lokasi serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pasca kebakaran TPA Jatiwaringin justru bermunculan tempat pembuangan sampah yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah lain. Pemerintah harus hadir melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Mustajib (Ajuk).
Menurut warga, persoalan ini bukan hanya menyangkut kenyamanan masyarakat akibat bau menyengat dan banyaknya lalat, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan hidup. Penumpukan sampah yang tidak dikelola secara benar dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar, meningkatkan risiko kebakaran, serta berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di sekitar permukiman.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu hingga terjadi bencana baru sebelum mengambil langkah tegas. Penanganan secara cepat dinilai menjadi upaya penting dalam mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Pengelolaan sampah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 12
Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pasal 29
Melarang setiap orang melakukan pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Pasal 39
Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 98
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 99
Apabila pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Mengatur tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga agar dilakukan secara aman, ramah lingkungan, serta memenuhi standar teknis.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan daerah mengatur bahwa setiap kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, maupun pemrosesan akhir sampah wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait segera melakukan investigasi secara terbuka dan profesional terhadap dugaan keberadaan TPA tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah terulangnya peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
(Bob Fallah, C.BJ, C.PA)

