Pristiwa news. Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif dalam menjaga dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Batam tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah ruas jalan utama, pusat keramaian, pusat perbelanjaan, serta lokasi yang dinilai memerlukan kehadiran personel Kepolisian. Pada Sabtu, (11/07/2026). Pukul 22.00 WIB s.d. selesai.
Kegiatan KRYD tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Barelang AKP Satri Putra, S.E., M.H., Wakasat Samapta Polresta Barelang AKP Mardalis, S.H., Ps. Kasubnit 2 Dalmas Satsamapta Polresta Barelang Aiptu Hendra, serta Ps. Kasubnit 3 Dalmas Satsamapta Polresta Barelang Aipda Toni A. Panggabean. Kegiatan turut melibatkan 23 personel Satsamapta Polresta Barelang, personel Satlantas, personel Satresnarkoba, dan personel Satbinmas Polresta Barelang.
Dalam pelaksanaannya, personel dibagi menjadi dua regu dengan rute patroli berbeda guna memperluas jangkauan pengamanan. Regu pertama melaksanakan patroli melalui Jalan Yos Sudarso, Jalan Bunga Raya, kawasan BCS Mall hingga Jalan Jenderal Sudirman. Sementara itu, regu kedua menyusuri Jalan Yos Sudarso, Jalan Bunga Raya, kawasan Grand Batam Mall, Jalan Imam Bonjol, Nagoya Hill Mall hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kegiatan patroli didukung dengan penggunaan tiga unit kendaraan roda empat dinas dan 10 unit kendaraan roda dua Satsamapta Polresta Barelang. Kehadiran personel Kepolisian di sejumlah titik keramaian tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi premanisme dan balap liar.
Selain melaksanakan patroli, personel turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang berada di pusat-pusat keramaian agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Personel juga melakukan langkah dialogis dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga situasi Kota Batam agar tetap aman serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023. Para pengelola diminta menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengoperasikan tempat hiburan selama 24 jam.
Melalui pelaksanaan KRYD, Polresta Barelang terus meningkatkan kehadiran personel Kepolisian di tengah masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari dan di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Langkah tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk mempersempit ruang terjadinya tindak kriminalitas dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh rute dan lokasi patroli terpantau dalam keadaan aman dan kondusif. Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta segera menghubungi layanan polisi 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan Kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat sebagai sarana respons cepat Kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat
