PristiwaNews l Majalengka,-Harapan masyarakat terhadap Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji adalah kualitas bukan sekedar kuantitas belaka. Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang menjadi sorotan kami,
Merujuk pada perihal / pokok diatas,
Asmadi MA: Ka. Divisi Informasi Pelayanan Publik KPH-RI-Satuan Tim Fakta Integritas INPRES No.5 Tahun 2004.Wilayah Kerja Provinsi Jawa Barat perlu menyikapi laporan dari Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Desa Sukahaji, Kec. Sukahaji, Kabupaten Majalengka, serta hasil monitoring/observasi yang dilanjutkan klarifikasi dilapangan tentang Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji.

Menyikapi laporan dari Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Desa Sukahaji Kec. Sukahaji Kabupaten Majalengka terkait Kasus Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang semakin maraknya kasus kejahatan korupsi di era pemerintahan reformasi, terutama di Jawa Barat. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kejahatan korupsi tak terbendung semakin merajalela.Bertitik tolak pada masalah kasus tersebut diatas, Tim KPH-RI bersama Tim Fakta Integritas dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang dilakukan oleh Kontraktor CV. PRATAMA PRASETYA dan Konsultan Pengawas oleh PT. PABU CIPTA TEHNIK,terdapat banyak penyimpangan dan manipulasi kualitas bahan material yang di pakai untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan atau tidak sesuai Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Dari hasil monitoring Tim KPH-RI bersama Tim Fakta Integritas dilapangan, serta dialog dengan Masyarakat Pegiat Anti Korupsi Sukahaji Kabupaten Majalengka,
pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji 1 M2 terindikasi telah
terjadi Tindak Pidana Korupsi Ratusan Juta Rupiah yang Dilakukan Secara Berjamaah.Melibatkan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Perencana, Direktur Utama CV. PRATAMA PRASETYA, dan Termasuk Konsultan Pengawas, serta pihak terkait lainnya yang telah menggerogoti uang Negara yang Notabene uang Rakyat Ratusan Juta Rupiah melalui AnggaranPembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

POKOK PERMASALAHAN:
Temuan dilapangan terkait dengan Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji tersebut tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan atau Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta merta tidak mengacu pada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak dan Juknis). Oleh karena itu, akan dikupas tuntas poin-poin terkait dengan spesifikasi dan kualitas Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN

Sukahaji dibiayai murni dari hasil pungutan pajak yang diperoleh dari masyarakat. antara lain Sebagaimana tertulis dalam Spesifikasi Teknis dan atau Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Bahan-bahan Material :
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN LOGAM.
esi Beton U-24 Rata – Rata Pabrikasi, standar SNI, dengan ukuran sesuai gambar kerja. Baja tulangan yang di pakai adalah Ulir/ Deform/ Sirip : fy 420 Mpa (BjTS 420B kode label warna merah atau besi beton berukuran 13 ulir.
HASIL TEMUAN DI LAPANGAN YAKNI :
a. Besi beton untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang semestinya menggunakan besi beton ukuran 13 Ulir sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
b. Bukti dilapangan besi beton untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji menggunakan besi beton ukuran 12 polos dan atau tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Hal ini menunjukkan adanya selisih harga, besi beton ukuran 13 ulir dengan besi beton ukuran 12 polos dan tidak hanya selisih harga, juga berdampak pada ke
kokohan bangunan tersebut.

c. Didalam Dokumen Spesifikasi Tekni, Semen yang di gunakan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang Semestinya Semen merek Gersik.
d. Bukti dilapangan Semen untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji yang dipakai adalah Semen merek Jempolan, Adanya selisih harga Semen Gersik VS Semen Jempolan.
e. Pelaksanaan pengerjaan Composisi adukan semen, pasir dan batu split semestinya menggunakan molen/ mesin.
f. Bukti dilapangan pelaksanaan pengerjaan Composisi adukan semen, pasir dan batu seplit dikerjakan secara manual (tanpa molen/mesin).
g. Didalam RAB Bekisting tiang kayu papan ukuran 3×20 cm- 3×30 cm Ex kanper Banjar, Dilapangan kayu papan yang dipakai kayu Albasia bekas pakai.
Dasar hukum :
1. UU RI No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. UU RI No.31 tahun 1999 jo. UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Penjelasan Pasal 4 UU Tipikor menyatakan,“Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.” dalam hal pelaku Tindak Pidana Korupsi.
3. UU RI No.25 tahun2009 tentang Pelayanan Publik.
4. UU RI No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
5. UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI tahun 2008 No.61, tambahan lembaran Negara RI No.4846).
6. PP RI No.43 tahun 2018 atas perubahan PP RI No.71 tahun 2000, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7. UU RI No.25 tahun2009 tentang Pelayanan Publik.
8. RI No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.KKN, (KORUPSI) merupakan Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara oleh
perusahaan, (penyedia barang/jasa) untuk keuntungan pribadi bersama kontraktor yang mengerjakan bangunan tersebut, tidak menutup kemungkinan telah melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Sdr. Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd.Oknum pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan kontraktor yang mengerjakan Pembangunan Ruang Kelas Baru SLBN Sukahaji tersebut yang disebut sebagai korupsi berjamaah.(*)
Via reporter : Arman
