Pristiwa news. Bintan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan melaksanakan kegiatan penertiban dan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor serta pengesahan STNK guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di Jalan Tanjungpinang–Tanjung Uban Kilometer 16, Toapaya, tepatnya di depan Kedai Kopi Ketemu Lagi. Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Bintan IPDA Mahardika Sidik, S.Kom., M.M. bersama Kaurbinopsnal Satlantas Polres Bintan IPDA Ginung Praditya Widodo dan didukung personel Satlantas Polres Bintan, Kamis (6/8/26).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat. Sasaran penertiban meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), kendaraan yang masa pajaknya telah habis, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain melakukan penindakan dan teguran, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta melengkapi administrasi kendaraan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan 30 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran, sementara tidak terdapat penindakan berupa tilang.
Kasat Lantas Polres Bintan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kesadaran pengguna jalan, diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan dapat terus ditekan.
