Pristiwa Newa. Batam. Polresta Barelang – Polresta Barelang melaksanakan monitoring sidang putusan praperadilan dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Kepri Cq Kapolresta Barelang Cq Kapolsek Bengkong dan Pemohon Kuasa Hukum Tersangka an. Sdr. Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pemantauan proses hukum yang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka serta sah atau tidaknya penahanan. Pada Selasa, (11/08/2026). Pukul 08.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., Kanit Intelkam Batam Kota Iptu Bobby Pratama, S.H., Kanit Intelkam Polsek Bengkong Ipda Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Tim Praperadilan Polresta Barelang, Tim Kuasa Hukum Tersangka Sdr. Yehezkiel, Sat Intelkam Polresta Barelang, Personel Pengamanan Polresta Barelang serta Personel Polsek Bengkong.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Ps. Kasikum Polresta Barelang Iptu Sonny Heri Santoso, S.H., M.H. bersama Tim Praperadilan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam. Selanjutnya dari pihak Pemohon Kuasa Hukum Tersangka an. Yehezkiel dan para pengunjung persidangan Praperadilan yang hadir di lingkungan Pengadilan Negeri Batam. Kehadiran personel Polresta Barelang juga dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pihak Pemohon dan Termohon memasuki ruang persidangan. Selanjutnya, pada pukul 10.15 WIB, Hakim Tunggal Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H. memasuki ruang sidang dan memulai persidangan putusan praperadilan. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal di hadapan pihak Pemohon dan Termohon.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan seluruh permohonan Pemohon yang meminta agar perkara praperadilan diperiksa dan diadili dinyatakan ditolak. Selain itu, terkait biaya perkara praperadilan, pembiayaan persidangan menjadi kewajiban negara dan biaya yang dibebankan kepada Pemohon dinyatakan nihil. Pembacaan putusan selesai sekitar pukul 10.45 WIB dan persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polresta Barelang menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring persidangan juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang untuk menjaga proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara.
Polresta Barelang juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah menjaga situasi selama pelaksanaan persidangan sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif. Personel pengamanan tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi persidangan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan aktivitas masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Batam tetap berjalan dengan baik.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun keamanan selama proses persidangan berlangsung. Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau kehadiran polisi dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
