PristiwaNews | TANGERANG – Upaya perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Titin Surtini, istri seorang kepala desa, menuai keberatan dari pihak keluarga korban. Keluarga mengaku tidak mengetahui adanya surat perdamaian yang disebut dibuat pada 19 Agustus 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya percakapan antara seorang penyidik dengan kakak korban.
Dalam percakapan itu, penyidik menyampaikan bahwa seorang lurah bersama ibunya telah berada di Polres dan disebut tengah menunggu kedatangan Titin untuk membahas proses perdamaian.

Penyidik kemudian meminta kakak korban menghubungi Titin guna memastikan keberadaannya.
Namun, kakak korban mengaku tidak mengetahui adanya surat perdamaian tersebut dan mempertanyakan apakah dokumen itu telah ditembuskan kepada pihak kepolisian.
“Emang ada tembusan ke Polres?” tanya kakak korban dalam percakapan tersebut.
Ketika penyidik menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai Lurah Sukiat telah berada di Polres, kakak korban menegaskan bahwa keluarga tidak menghendaki proses perdamaian dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap kedua belah pihak selesai.
“Saya enggak mau damai,” ujarnya.
Menurut keterangan kakak korban, sebelumnya memang telah ada informasi mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga memilih agar proses hukum tetap berjalan terlebih dahulu karena laporan polisi telah dibuat.
“Kita biar BAP dulu semua, dua pihak. Sesudah itu mau seperti apa langkahnya,” katanya.
Meski menolak perdamaian dilakukan sebelum proses pemeriksaan berjalan, keluarga korban disebut masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, hal itu bergantung pada adanya bentuk pertanggungjawaban yang dinilai jelas oleh keluarga dari pihak yang disebut sebagai Lurah Sukiat.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat pertanggungjawaban yang dianggap memadai, keluarga menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai laporan yang telah dibuat.
Perbedaan sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses dan transparansi upaya perdamaian.
Terlebih, keluarga korban mengaku tidak memperoleh informasi secara utuh mengenai keberadaan maupun proses pembuatan surat perdamaian yang disebut bertanggal 19 Agustus 2026. (*) red
