Senin, 7 September 2026

Menumpuk Masalah di Kaki Puncak: Warga Desak Evaluasi Total Camat Cisarua dan Forkopimcam!

NEWSBERITA DAERAHMenumpuk Masalah di Kaki Puncak: Warga Desak Evaluasi Total Camat Cisarua dan Forkopimcam!

PristiwaNews ||KWP Dorong Evaluasi Objektif demi Pemerintahan yang Lebih Responsif dan Bekerja Nyata

CISARUA PUNCAK – Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, masyarakat Puncak menyuarakan tuntutan lain yang dinilai tak kalah mendesak: evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Camat Cisarua beserta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Aspirasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Karukunan Wargi Puncak (KWP), Deden Abdurrahman (Bahden), saat ditemui di Cisarua, Senin (7/9/2026). Ia menilai berbagai persoalan strategis di kawasan Puncak terus berulang tanpa penyelesaian yang nyata.

“Puncak tidak kekurangan rapat dan sosialisasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian menyelesaikan masalah hingga tuntas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang setiap hari dirasakan warga,” tegas Bahden, Senin (7/9/2026).

Delapan Persoalan yang Disorot Masyarakat

Menurut KWP, sedikitnya terdapat delapan persoalan utama yang menjadi keluhan warga Cisarua dan kawasan Puncak:

  1. KEMACETAN KRONIS, OVERTOURISM, DAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN YANG OVERLOAD Lonjakan wisatawan setiap akhir pekan membuat Jalur Puncak terus mengalami kemacetan parah. Rekayasa lalu lintas dinilai belum menyentuh akar persoalan, seperti kapasitas jalan, transportasi publik, dan pengendalian kunjungan. Secara keseluruhan, daya dukung lingkungan di kawasan Puncak sudah overload dan tidak seimbang, terutama ketimpangan antara kapasitas jalan dan jumlah kendaraan, serta antara kawasan pemukiman dan ketersediaan lahannya.
  2. ALIH FUNGSI LAHAN DAN PELANGGARAN TATA RUANG : Pembangunan vila, kafe, dan bangunan komersial terus bertambah, sementara masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan resapan air.
  3. KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN BENCANA : Berkurangnya ruang hijau dinilai meningkatkan risiko longsor, banjir, dan krisis sumber air. Warga meminta pemerintah lebih serius menjaga keseimbangan ekologis Puncak.
  4. KRISIS DAN KONFLIK TATA KELOLA SUMBER AIR Persoalan tata kelola sumber air saat ini dinilai sangat krusial. Beberapa wilayah kampung dan desa di Kecamatan Cisarua mulai mengalami konflik perebutan sumber air bersih. Sebagai contoh, di Kampung Bungur yang berada di perbatasan Desa Jogjogan dan Desa Megamendung (melintasi dua desa dan dua kecamatan), ketersediaan serta perlindungan sumber airnya luput dari perhatian serius pemerintah.
  5. MINIMNYA SOSIALISASI DAN PENGAWASAN REKRUTMEN BPD : KWP menyoroti proses rekrutmen dan tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai kurang sosialisasi dan pengawasan di sejumlah desa. Padahal, BPD merupakan lembaga penting yang berfungsi sebagai pengawal tegaknya demokrasi di tingkat wilayah.
  6. DAMPAK SOSIAL PENATAAN KAWASAN : Penertiban bangunan dinilai belum diikuti solusi yang adil bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.
  7. DIALOG TANPA SOLUSI : Bahden menilai berbagai forum komunikasi selama ini belum menghasilkan keputusan yang benar-benar menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Masyarakat hadir, menyampaikan aspirasi, tetapi hasilnya sering tidak terlihat. Kepercayaan publik akan tumbuh jika dialog melahirkan tindakan nyata,” ujarnya.

  1. Dugaan pembiaran bangunan bersejarah menjadi komersial KWP juga menyoroti perubahan sejumlah bangunan bernilai sejarah menjadi bangunan komersial yang dipersoalkan legalitas perizinannya. Mereka mendesak pemerintah membuka status izin dan melakukan pengawasan secara transparan.

KWP: EVALUASI DEMI PERBAIKAN, BUKAN MENGHAKIMI

Bahden menegaskan bahwa tuntutan evaluasi ini tidak bertujuan menyerang individu, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Kami mencintai Puncak. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi Camat Cisarua dan Forkopimcam secara objektif agar persoalan menahun ini tidak terus diwariskan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Pernyataan Deden Abdurrahman merupakan pandangan narasumber. PristiwaNews membuka ruang hak jawab bagi Camat Cisarua, Forkopimcam Cisarua, maupun Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Reporter || Red PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.