Senin, 7 September 2026

Menumpuk Masalah di Kaki Puncak, Warga Desak Evaluasi Camat Cisarua dan Forkopimcam

NEWSBERITA DAERAHMenumpuk Masalah di Kaki Puncak, Warga Desak Evaluasi Camat Cisarua dan Forkopimcam

PristiwaNews || KWP Dorong Evaluasi Objektif demi Pemerintahan yang Lebih Responsif dan Bekerja Nyata bukan Seremonial

CISARUA BOGOR – Beragam persoalan yang dinilai belum terselesaikan di kawasan Puncak kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja Camat Cisarua dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) agar berbagai persoalan di lapangan dapat ditangani secara lebih konkret.

Aspirasi tersebut disampaikan Koordinator Karukunan Wargi Puncak (KWP), Deden Abdurrahman – Bahden, saat ditemui di Cisarua, Senin (7/9/2026).

Menurut Bahden, sejumlah persoalan strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dinilai terus berulang, sementara penyelesaian yang benar-benar dirasakan warga masih belum terlihat.

“Puncak tidak kekurangan rapat dan sosialisasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian menyelesaikan masalah hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap persoalan yang setiap hari dirasakan warga,” tegas Bahden.

DELAPAN PERSOALAN YANG DISOROT KWP

KWP mencatat sedikitnya delapan persoalan utama yang menurut mereka perlu mendapatkan perhatian serius dalam tata kelola kawasan Cisarua dan Puncak.

  1. KEMACETAN KRONIS, OVERTOURISM, DAN DAYA DUKUNG KAWASAN

Lonjakan wisatawan pada akhir pekan membuat Jalur Puncak kerap mengalami kemacetan panjang.

KWP menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui rekayasa lalu lintas. Perlu pembenahan yang lebih mendasar, seperti kapasitas jalan, transportasi publik, pengendalian kunjungan, serta manajemen kawasan.

Daya dukung Puncak juga dinilai semakin terbebani akibat ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dan kapasitas jalan serta perkembangan permukiman dengan ketersediaan lahan.

  1. ALIH FUNGSI LAHAN DAN DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG

Pertumbuhan vila, kafe, dan bangunan komersial menjadi perhatian masyarakat.

KWP mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, khususnya di kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan resapan air.

Mereka mendorong pemerintah memperkuat pengawasan serta memberikan informasi yang transparan mengenai status dan legalitas pembangunan yang menjadi perhatian publik.

  1. KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN BENCANA

Berkurangnya ruang hijau dan perubahan fungsi lahan dinilai meningkatkan tekanan terhadap lingkungan Puncak.

Kondisi tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap risiko longsor, banjir, maupun ketersediaan sumber air.

KWP meminta aspek ekologis menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pembangunan dan penataan kawasan Puncak.

  1. KRISIS DAN KONFLIK TATA KELOLA SUMBER AIR

Persoalan sumber air dinilai menjadi salah satu isu yang semakin krusial di sejumlah wilayah.

KWP menyebut beberapa kampung dan desa di Kecamatan Cisarua mulai menghadapi persoalan terkait ketersediaan serta akses terhadap sumber air bersih.

Salah satu wilayah yang disorot adalah Kampung Bungur, yang berada di kawasan perbatasan Desa Jogjogan dan Desa Megamendung serta bersinggungan dengan dua wilayah kecamatan.

KWP mendorong adanya koordinasi lintas wilayah untuk memastikan sumber air terlindungi dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara adil.

  1. MINIM SOSIALISASI DAN PENGAWASAN REKRUTMEN BPD

KWP turut menyoroti proses rekrutmen dan tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa.

Menurut mereka, proses tersebut masih membutuhkan sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

KWP menilai BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjadi bagian dari mekanisme demokrasi dan partisipasi masyarakat di tingkat desa.

  1. DAMPAK SOSIAL PENATAAN KAWASAN

Penertiban bangunan dan penataan kawasan dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

KWP menilai penataan tidak semestinya hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil serta masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pariwisata.

Karena itu, setiap kebijakan penataan diharapkan disertai solusi yang adil dan terukur.

  1. DIALOG YANG BELUM MENGHASILKAN SOLUSI NYATA

Bahden menilai berbagai forum komunikasi dan pertemuan yang selama ini dilakukan belum selalu menghasilkan penyelesaian konkret di lapangan.

“Masyarakat hadir, menyampaikan aspirasi, tetapi hasilnya sering tidak terlihat. Kepercayaan publik akan tumbuh jika dialog melahirkan tindakan nyata,” ujarnya.

Menurut KWP, dialog seharusnya tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dilanjutkan dengan keputusan, tindak lanjut, serta hasil yang dapat dipantau masyarakat.

  1. DUGAAN PEMBIARAN BANGUNAN BERSEJARAH MENJADI KOMERSIAL

KWP juga menyoroti sejumlah bangunan yang dinilai memiliki nilai sejarah namun mengalami perubahan fungsi menjadi bangunan komersial. (Contoh : Villa Bung Karno)

Mereka mempertanyakan aspek legalitas dan perizinan bangunan tersebut serta meminta pemerintah melakukan pengawasan secara transparan.

KWP mendorong agar setiap persoalan terkait bangunan bersejarah diperiksa berdasarkan data, status perizinan, dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

KWP: EVALUASI UNTUK PERBAIKAN, BUKAN MENGHAKIMI.

Bahden menegaskan bahwa tuntutan evaluasi terhadap Camat Cisarua dan Forkopimcam bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap individu.

Menurutnya, evaluasi diperlukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan berbagai persoalan masyarakat mendapatkan penanganan yang jelas.

“Kami mencintai Puncak. Karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mengevaluasi Camat Cisarua dan Forkopimcam secara objektif agar persoalan menahun ini tidak terus diwariskan kepada masyarakat,” pungkasnya.

KWP berharap evaluasi dilakukan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan fakta serta kinerja di lapangan, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Kecamatan Cisarua.

CATATAN REDAKSI

PristiwaNews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Cisarua, Forkopimcam Cisarua, maupun Pemerintah Kabupaten Bogor atas hal-hal yang disampaikan dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip jurnalistik dan pemberitaan yang berimbang.

Reporter || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.