Pristiwa news Batam.Polresta Barelang – Polsek Nongsa memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Kavling Baru, Gang Seruni I, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Personel piket Samapta dan piket Reskrim Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kegiatan Quick Response dilaksanakan pada Senin, (07/09/2026). Pukul 02.15 WIB.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sdr. Saimin melalui layanan Polisi 110 setelah mengetahui adanya dugaan pencurian di sekitar tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Nongsa segera bergerak menuju lokasi kejadian sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 02.20 WIB, personel Polsek Nongsa melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dan membawa satu orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian ke Polsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus korban, Sdr. Saimin, terduga pelaku diketahui sedang mengambil atau mencuri satu buah celana panjang berwarna putih yang berada di depan rumah. Atas kejadian tersebut, masyarakat kemudian memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan dan respons kepolisian.

Dalam penanganan laporan tersebut, personel Polsek Nongsa melaksanakan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mendatangi TKP, melakukan pengecekan dan dokumentasi, mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada pimpinan.
Kapolsek Nongsa, AKP Eko Chandra, S.H., M.M., selaku penanggung jawab wilayah, menyampaikan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau permintaan bantuan kepolisian secara cepat. Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
