Pristiwa news. Batam, 8 September 2026. Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan berawal informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang. Pada saat di sekitar lokasi tim patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, untuk kemudian dilakukan penyisiran di daerah tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuanj pabean. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.

Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dari hasil pencacahan diketahui bahwa muatan terdiri atas berbagai jenis barang diantaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya, yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Terhadap muatan yang termasuk barang lartas yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran baran
Diangkut Tanpa Pemberitahuan Pabean.
Pristiwa news. Batam, 8 September 2026. Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang mengangkut sejumlah paket barang kiriman keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Kapal yang diawaki tiga orang termasuk nakhoda tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan berawal informasi yang diterima dari masyarakat mengenai rencana pengiriman barang dari Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pergerakan sarana pengangkut di perairan sekitar Barelang. Pada saat di sekitar lokasi tim patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa target operasi berada di sekitar perairan Pulau Mubut, untuk kemudian dilakukan penyisiran di daerah tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas memperoleh kontak visual terhadap sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Petugas kemudian menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuanj pabean. Atas temuan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
Selanjutnya, KM Cahaya Al Khair beserta muatan dan pihak-pihak yang berada di atas kapal diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dari hasil pencacahan diketahui bahwa muatan terdiri atas berbagai jenis barang diantaranya barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen dan barang lainnya, yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean.
Terhadap muatan yang termasuk barang lartas yang tidak dapat diselesaikan akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran baran
