Rabu, 16 September 2026

TERJADI LAGI.!!! KABUPATEN BOGOR: OTT KPK “SUNDUL” KASUS HGB, 8 ORANG JADI TERSANGKA

Headline NewsTERJADI LAGI.!!! KABUPATEN BOGOR: OTT KPK “SUNDUL” KASUS HGB, 8 ORANG JADI TERSANGKA

PristiwaNews || KETUA DPP GOLKAR,Pejabat Pertanahan, Politikus, Mantan Kepala Daerah hingga Bos Properti Terseret. Nama Fahd A Rafiq Kembali Jadi Sorotan

BOGOR | 15 Sept 2026, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pertanahan, pejabat pemerintah, politikus, mantan kepala daerah hingga pimpinan perusahaan properti.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

I SONTANG COIN MANURUNG, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor;

FAHD EL FOUZ ALIAS FAHD A RAFIQ, politikus Partai Golkar;

ARIF SUGIYANTO, mantan Bupati Kebumen;

ADRIANTO PITOJO ADHi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;

LAMPRI, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN;

serta MUHAMMAD FAKHRY, ERWIN DAN RIZAL PAHLEFI.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Salah satu nama yang paling menarik perhatian adalah FAHD A RAFIQ.

Fahd dikenal sebagai KETUA DPP PARTAI GOLKAR BIDANG HUBUNGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN.

Nama Fahd juga bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi.

Pada 2017, KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

Fahd kemudian menjalani proses hukum dan pada September 2017 divonis empat tahun penjara dalam perkara tersebut.

Perkara 2017 merupakan perkara berbeda dengan kasus HGB Kabupaten Bogor yang sedang ditangani KPK saat ini.

Rekam jejak tersebut menjadi informasi penting bagi publik, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Fahd bersalah dalam perkara HGB sebelum proses hukum terbaru membuktikannya.

OTT KPK ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung?

Siapa pihak yang diduga memberikan dan menerima?

Berapa nilai uang yang berkaitan dengan perkara?

Dan apakah penyidikan akan berkembang hingga menemukan pihak lain?

Seluruh pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijawab KPK berdasarkan alat bukti.

BOGOR KEMBALI DALAM SOROTAN

Perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pertanahan di Kabupaten Bogor.

Sebagai wilayah dengan aktivitas pembangunan dan investasi yang besar, kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan menjadi hal yang sangat penting.

Masyarakat tentu berharap seluruh proses berjalan bersih dan tidak menjadi ruang bagi praktik transaksional.

HUKUM HARUS TEGAS DAN TIDAK TEBANG PILIH

PristiwaNews berpandangan bahwa apabila ditemukan bukti tindak pidana, hukum harus ditegakkan secara tegas, profesional dan tanpa pandang bulu.

JABATAN BUKAN TAMENG.

KEKUASAAN BUKAN KEKEBALAN.

KEPENTINGAN POLITIK MAUPUN EKONOMI TIDAK BOLEH MENGALAHKAN HUKUM.

Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum dan persidangan.

Masyarakat kini menunggu KPK mengungkap secara terang modus perkara, aliran uang, objek HGB, peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan delapan tersangka bukan akhir dari perkara.

Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada siapa yang ditangkap, tetapi mampu menjawab apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Perkara HGB Kabupaten Bogor merupakan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab maupun tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Terbukti Bersalah, Hukum Harus Ditegakkan. Jika Tidak Terbukti, Hukum Juga Harus Memberikan Keadilan.

PristiwaNews — MENGAWAL FAKTA, MENGAWAL KEPENTINGAN PUBLIK.

Reporter Investigasi || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.