Sabtu, 26 September 2026

Gerakan Sipil Bogor Bersatu, “SATU JUTA” Tanda Tangan : Tolak Korupsi di Bumi Tegar Berikan.

HEADLINEKORUPSIGerakan Sipil Bogor Bersatu, "SATU JUTA" Tanda Tangan : Tolak Korupsi di Bumi Tegar Berikan.

PristiwaNews || Tantang Nyali KPK tindak Korupsi di Badan Pemkab Bogor.

BOGOR — Desakan publik terhadap pemberantasan korupsi di Kabupaten Bogor kembali mengemuka. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menggagas Petisi Tolak Korupsi dengan target menghimpun satu juta tanda tangan warga.

Gerakan itu muncul di tengah penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangan kasus, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta dan pihak lainnya.

KPK juga menyatakan tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya.

Penasehat Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Dian Asmara (Paul), mengatakan petisi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, petisi merupakan saluran partisipasi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan terhadap pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“Petisi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Ini adalah suara masyarakat yang ingin Kabupaten Bogor bebas dari praktik korupsi dan meminta agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan,” ujar Dian.

Koordinator Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, mengatakan target satu juta tanda tangan merupakan simbol keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyatakan sikap. Target satu juta tanda tangan adalah simbol besarnya dukungan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” kata Rizwan.

Menurut Rizwan, perkara yang sedang ditangani KPK menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan publik. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Tidak Mendahului Proses Hukum

Gerakan tersebut menegaskan petisi tidak diarahkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu ataupun menggantikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami dorong adalah transparansi, akuntabilitas dan keberanian masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan,” ujar Rizwan.

Sikap itu sejalan dengan perkembangan perkara yang masih ditangani KPK. Setelah OTT, KPK menetapkan delapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK juga melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut.

Satu Juta Tanda Tangan

Bagi Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, target satu juta tanda tangan bukan semata angka. Target itu hendak dijadikan simbol besarnya partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Gerakan tersebut berharap petisi dapat melibatkan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Bogor, tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Pesan yang dibawa sederhana: pemberantasan korupsi membutuhkan penegakan hukum yang transparan sekaligus pengawasan publik yang kuat.

Di tengah proses hukum yang berjalan, suara masyarakat pun diarahkan pada satu tuntutan: Kabupaten Bogor yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Reporter || Redaktur PristiwaNews

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.