Selasa, 22 September 2026

Asal Bijih Timah dalam Rantai Pasok PT PTI-BPT Dipertanyakan

NEWSAsal Bijih Timah dalam Rantai Pasok PT PTI-BPT Dipertanyakan

PristiwaNews | JAKARTA – Rantai pasok bijih timah yang melibatkan PT Premium Tin Indonesia (PT PTI) dan PT Bangka Prima Tin (BPT) menjadi perhatian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keterlacakan asal material yang masuk ke fasilitas BPT.

Dalam dokumen due diligence BPT untuk periode 2024, PT PTI tercatat sebagai salah satu perusahaan yang menjalin kerja sama dalam penyediaan bijih timah. Dokumen tersebut menyebut aktivitas PT PTI di wilayah Kerantai dengan luas 100,6 hektare serta Keretak seluas 20 hektare.

BPT juga menyatakan bahwa material yang diterima berasal dari perusahaan yang telah menjalani proses Know Your Customer (KYC) dan identifikasi Conflict-Affected and High-Risk Areas (CAHRA).

Meski demikian, muncul dugaan mengenai adanya material yang dikaitkan dengan PT PTI namun disebut-sebut berasal dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut melalui dokumen dan catatan administratif yang dapat menunjukkan asal-usul material.

Apabila terdapat pasokan dari luar wilayah IUP, sejumlah hal perlu mendapat penjelasan, mulai dari pihak yang memasok material, lokasi asal bijih, volume yang dipasok, hingga dokumen yang menjadi dasar penerimaan material tersebut.

Tidak hanya PT PTI, mekanisme pemeriksaan di sisi BPT juga menjadi bagian penting untuk dijelaskan. Dalam dokumen due diligence, BPT menyebut setiap pengiriman bijih harus disertai sejumlah informasi, antara lain sumber pengiriman, nomor kendaraan, identitas pengemudi, tanggal pengiriman serta perkiraan jumlah material.

Setelah tiba di fasilitas penerimaan, material disebut menjalani proses penimbangan dan pengambilan sampel. Dengan adanya prosedur tersebut, secara administratif semestinya terdapat data yang dapat digunakan untuk menelusuri perjalanan material sejak dikirim hingga diterima.

Beberapa data yang relevan untuk diklarifikasi antara lain jumlah bijih yang dipasok PT PTI kepada BPT, lokasi IUP asal material, identitas pemasok, serta hasil verifikasi terhadap legalitas sumber material.

Keterlacakan juga menjadi penting apabila PT PTI mendapatkan pasokan dari pihak lain sebelum material tersebut diserahkan kepada BPT. Dalam kondisi demikian, rantai pasok tidak hanya berkaitan dengan hubungan PT PTI dan BPT, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menjadi pemasok sebelumnya.

Karena itu, informasi mengenai identitas mitra atau pemasok, jumlah material yang disuplai, asal tambang, serta dokumen legalitas dan verifikasi sumber material menjadi hal yang perlu diperjelas.

Persoalan utama dalam hal ini bukan sekadar keberadaan hubungan bisnis antara PT PTI dan BPT, melainkan sejauh mana asal-usul bijih timah dapat ditelusuri secara jelas dari sumber tambang sampai ke fasilitas pengolahan.

Dugaan mengenai adanya material dari luar IUP juga perlu diuji menggunakan dokumen pendukung, seperti catatan produksi, surat jalan, data penerimaan, hasil penimbangan, dokumen asal material, serta dokumen perizinan terkait. Tanpa verifikasi terhadap dokumen tersebut, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Transparansi mengenai asal material menjadi penting agar seluruh pihak dapat memahami bagaimana proses pengadaan dan pemeriksaan bijih timah dilakukan.

Atas persoalan tersebut, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT PTI, BPT, para pemasok atau mitra terkait, PT Timah Tbk, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul material, dokumen pendukung, serta mekanisme verifikasi yang diterapkan dalam rantai pasok tersebut.(*) Red

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.