PristiwaNews | MEULABOH, ACEH BARAT — Persoalan nikah siri yang kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dinilai perlu disikapi tidak hanya melalui larangan dan sanksi, tetapi juga melalui pendidikan perkawinan yang lebih serius dan berkelanjutan.
Dalam pemberitaan ANTARA, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyebut menemukan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui menikah siri atau perkawinannya tidak tercatat di KUA. Pemkab Aceh Barat juga menyatakan akan berkoordinasi dengan MPU, Kementerian Agama, dan ulama untuk merumuskan langkah penanganannya. Bagi ASN yang sudah terlanjur menikah siri, pemerintah mengarahkan agar berkonsultasi mengenai keabsahan rukun dan syarat nikah serta menempuh langkah hukum yang tersedia. 0
Persoalan tersebut ternyata bukan hal yang sama sekali baru dalam pembahasan mengenai kehidupan keluarga. Buku “Sebelum Menuju Pernikahan” karya Ustadz Syamsul Kamal, H. Malik Rizuwan, M.Ag., dan Lailatul Fajri, S.H., telah mengangkat persoalan nikah siri atau nikah liar secara lebih luas, tidak hanya dari sisi realitas sosial, tetapi juga dampaknya terhadap kehidupan keluarga serta pentingnya langkah penyelesaian.

Buku tersebut memandang bahwa persoalan pernikahan tidak seharusnya baru dibicarakan ketika masalah telah terjadi. Sebelum seseorang memasuki rumah tangga, calon suami dan calon istri perlu memahami ilmu pernikahan, hak dan kewajiban, tanggung jawab, batas-batas syariat, pencatatan perkawinan, serta berbagai konsekuensi yang mungkin muncul setelah akad.
“Yang kita resahkan hari ini sebenarnya sudah kami tulis secara utuh dalam buku. Bukan hanya tentang realita nikah siri atau nikah liar, tetapi juga bagaimana melihat akar persoalannya dan apa yang dapat dilakukan sebagai jalan keluar,” ujar para penulis.
Menurut mereka, persoalan nikah siri tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengatakan kepada masyarakat agar tidak melakukannya. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman mengenai mengapa pencatatan perkawinan penting, bagaimana prosedur perkawinan yang benar, ke mana harus berkonsultasi ketika menghadapi persoalan, serta bagaimana menyelesaikan perkawinan yang sudah terlanjur tidak tercatat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang muncul di Aceh Barat dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali pendidikan pranikah di tengah masyarakat.
Selama ini, persiapan pernikahan sering kali lebih banyak diarahkan pada kesiapan administrasi dan pelaksanaan akad. Padahal, kehidupan setelah akad membutuhkan pengetahuan yang jauh lebih luas.
“Kalau untuk mendapatkan pekerjaan kita mau belajar, untuk menjalankan usaha kita membutuhkan ilmu, maka untuk menjalani rumah tangga yang akan kita jalani setiap hari sepanjang hayat tentu kita juga membutuhkan ilmu,” demikian salah satu gagasan yang diangkat dalam buku tersebut.
Para penulis berpandangan, bimbingan pranikah perlu dikembangkan menjadi semacam “sekolah pernikahan”, bukan sekadar bimbingan singkat menjelang akad.
Materinya dapat mencakup ilmu agama dan hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami-istri, komunikasi keluarga, pengelolaan ekonomi rumah tangga, pendidikan anak, penyelesaian konflik, kesehatan dan kesiapan psikologis, pencatatan perkawinan, hingga pemahaman mengenai konsekuensi hukum ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga.
Dengan demikian, calon pengantin tidak hanya mengetahui bagaimana cara melangsungkan akad, tetapi juga memahami bagaimana menjalani kehidupan setelah akad.
Para penulis berharap buku “Sebelum Menuju Pernikahan” tidak berhenti sebagai bahan bacaan, tetapi dapat dibedah dan didiskusikan secara lebih luas oleh masyarakat, lembaga pendidikan, KUA, pemerintah, ulama, penyuluh agama, serta komunitas yang bergerak dalam pembinaan keluarga.
Menurut mereka, penerbitan buku secara lebih luas juga penting agar gagasan mengenai pendidikan pernikahan dapat menjangkau lebih banyak calon pengantin dan generasi muda.
“Buku ini tidak kami hadirkan untuk menghakimi mereka yang pernah melakukan kesalahan dalam pernikahan. Justru kami ingin agar masyarakat belajar sebelum mengambil keputusan. Yang sudah terjadi perlu dicarikan jalan keluarnya, sedangkan yang belum menikah perlu dibekali agar tidak mengulangi persoalan yang sama,” kata para penulis.
Mereka menilai, perhatian terhadap persoalan nikah siri yang muncul di Aceh Barat dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pendidikan perkawinan yang lebih serius.
Sebab, pernikahan bukan hanya sebuah akad yang berlangsung dalam hitungan menit. Setelah akad selesai, pasangan akan menjalani kehidupan bersama selama bertahun-tahun.
Karena itu, menurut para penulis, yang perlu dipersiapkan bukan hanya “hari pernikahan”, tetapi juga “kehidupan setelah pernikahan”.
Buku “Sebelum Menuju Pernikahan” merupakan karya Ustadz Syamsul Kamal, H. Malik Rizuwan, M.Ag., dan Lailatul Fajri, S.H.(Muhibbul)
