Minggu, 27 September 2026

Dugaan Setoran Timah Ilegal ke PT MSP Disorot, Rantai Kolektor Mulai Terkuak

NEWSBERITA DAERAHDugaan Setoran Timah Ilegal ke PT MSP Disorot, Rantai Kolektor Mulai Terkuak

PristiwaNews | Babel – Dugaan masuknya pasir timah ilegal ke dalam rantai pasok PT Mitra Stania Prima (MSP) kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai aktivitas sejumlah kolektor hingga dugaan pengiriman pasir timah tanpa dokumen resmi mengarah pada satu pertanyaan utama: sejauh mana sistem penerimaan dan verifikasi PT MSP memastikan asal-usul setiap pasokan timah yang masuk?

Informasi yang dihimpun Jejaring Media KBO Babel menyebut adanya jaringan kolektor yang diduga memasok pasir timah hingga sekitar 10 ton per minggu ke PT MSP di Sungailiat.

Salah satu nama yang disebut dalam informasi tersebut adalah kolektor berinisial AW. Ia diduga menampung pasir timah dari aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya di wilayah Desa Kayu Besi, Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah.

Pada Minggu malam, 21 September 2025 sekitar pukul 22.25 WIB, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pergerakan pasir timah tersebut terpantau di kawasan itu.

Informasi lain menyebut AW berhubungan dengan seseorang berinisial EP, yang disebut berperan dalam jaringan kolektor. Pasokan kemudian diduga diarahkan menuju PT MSP.

Truk BN 8332 TN dan Dugaan Pengiriman Tanpa Dokumen

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai sebuah truk bernomor polisi BN 8332 TN yang dikemudikan sopir berinisial H.

Kendaraan tersebut disebut mengangkut pasir timah dari kawasan gudang kolektor AW di Kayu Besi menuju jaringan kolektor lain sebelum diarahkan ke PT MSP.

Informasi yang beredar menyebut pengangkutan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen atau surat jalan yang sah.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai legalitas penambangan, tetapi juga bagaimana material tersebut dapat bergerak melalui rantai perdagangan hingga menuju perusahaan pengolahan atau smelter.

Di sinilah mekanisme due diligence, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi asal-usul komoditas PT MSP menjadi penting untuk diperiksa.

Nama D Ikut Disebut

Dalam rangkaian informasi tersebut, seorang karyawati PT MSP berinisial D juga disebut pernah berkomunikasi dengan pihak kolektor.

D bahkan disebut pernah mengklaim bahwa AW merupakan “kolektor resmi” yang memiliki hubungan dengan perusahaan.

Klaim tersebut tentu membutuhkan pembuktian. Jika benar pernah disampaikan, pertanyaan berikutnya adalah apakah status tersebut tercatat secara resmi dalam sistem pemasok PT MSP dan apa dasar perusahaan menetapkan seorang kolektor sebagai pemasok resmi.

Mantan penambang timah, Dwi, menilai hubungan antara kolektor dan perusahaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Oknum karyawan seperti D inilah yang justru menguatkan indikasi keterlibatan smelter PT MSP dalam persenyawaan haram antara penambang, kolektor, dan smelter,” ujar Dwi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan masih harus diuji melalui bukti serta proses hukum.

Pertanyaan Besar untuk PT MSP

Rangkaian informasi ini pada akhirnya bermuara pada persoalan traceability atau kemampuan menelusuri asal-usul timah.

Jika sebuah perusahaan menerima pasokan dalam jumlah besar, maka penting untuk diketahui siapa pemasoknya, dari mana material diperoleh, dokumen apa yang menyertai pengiriman, bagaimana pemeriksaan dilakukan, serta apakah jumlah dan asal fisik komoditas sesuai dengan dokumen.

Apalagi informasi yang beredar menyebut potensi pasokan mencapai sekitar 10 ton setiap minggu.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Karena itu, apabila benar terdapat pasokan yang tidak memiliki dokumen sah, perlu dijelaskan pada tahapan mana material tersebut dapat masuk atau setidaknya diarahkan ke rantai pasok perusahaan.

Dugaan “Beking” APH Juga Perlu Dibuktikan

Selain dugaan keterlibatan jaringan kolektor, muncul pula informasi mengenai adanya oknum aparat penegak hukum yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Tuduhan ini merupakan perkara serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Jika aparat benar-benar terlibat, maka penyelidikan tidak cukup hanya menyasar penambang atau kolektor. Aparat yang diduga memberikan perlindungan juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka informasi itu tidak boleh digunakan untuk membangun kesimpulan bahwa PT MSP maupun pihak tertentu memperoleh perlindungan aparat.

Publik Menunggu Penjelasan MSP

Sorotan terhadap PT MSP bukan berarti perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, munculnya informasi mengenai dugaan pasokan dari jaringan kolektor membuat penjelasan perusahaan menjadi penting.

Publik perlu mengetahui bagaimana prosedur PT MSP dalam menerima pasir timah, bagaimana status kolektor atau pemasok ditetapkan, serta mekanisme apa yang digunakan untuk memastikan komoditas yang diterima memiliki asal-usul dan dokumen yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT MSP maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Dengan demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pasokan timah ilegal ke PT MSP masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Namun satu hal menjadi jelas: jika benar ada pasir timah ilegal yang mampu menembus rantai pasok perusahaan, maka titik persoalannya tidak lagi berhenti di lokasi tambang. Jejaknya harus ditelusuri sampai ke pihak yang membeli, menerima, memverifikasi, dan mengadministrasikan komoditas tersebut.

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.