PristiwaNews // MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal serta memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan. Pada Rabu (30/09/2026), Lapas Kelas I Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat menggelar kegiatan Perekaman E-KTP dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Lapas Kelas I Medan. Hadir mendampingi jalannya kegiatan, Plh. Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Medan bersama jajaran petugas Disdukcapil Kabupaten Langkat.
Perekaman E-KTP dan pemadanan NIK ini menyasar sebanyak 7 (tujuh) orang WBP yang berstatus sebagai penduduk Kabupaten Langkat. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh data kependudukan WBP terverifikasi dengan valid, sehingga mempermudah akses dan jaminan pemenuhan layanan kesehatan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemadanan data kependudukan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menghadirkan kepastian hak bagi warga binaan. Usai pelaksanaan kegiatan, pihak Lapas langsung melakukan pendokumentasian serta evaluasi dan monitoring berkala guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Melalui sinergi ini, Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak WBP secara integratif dan profesional. Pelayanan Optimal. Hak Terpenuhi. Wujudkan Pemasyarakatan yang Semakin Bermanfaat.(Loan)
