PristiwaNews | Bekasi – Berkas perkara disebut dua kali dikembalikan kejaksaan, dugaan ancaman diminta diperiksa, DPP AKPERSI siapkan langkah ke Mabes Polri dan Kejagung RI sabtu 10/10/2026.
BEKASI — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang pria berinisial A.N. di Polres Metro Bekasi Kota. DPP AKPERSI mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penahanan, perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta tindak lanjut atas informasi bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan sebanyak dua kali.

Sorotan ini menguat menjelang 13 Oktober 2026, tanggal ketika masa penahanan A.N. berdasarkan perhitungan kalender dari tanggal mulai penahanan yang disampaikan kepada AKPERSI diduga telah mencapai atau melewati 60 hari. DPP AKPERSI meminta kepolisian memastikan secara tertulis apakah masa penahanan masih berlaku secara sah, termasuk apakah terdapat perpanjangan oleh penuntut umum atau perpanjangan khusus sesuai ketentuan hukum.
“Kapolres Metro Bekasi Kota perlu memberikan penjelasan yang terang dan terukur. Kami ingin mengetahui dasar hukum penahanan A.N., status berkas perkaranya, dan tindak lanjut atas petunjuk kejaksaan. Jika masa penahanan telah berakhir tanpa perpanjangan yang sah, A.N. wajib dikeluarkan dari tahanan sesuai ketentuan hukum. Kami meminta kepastian, bukan berspekulasi,” tegas Rino Triyono.
DPP AKPERSI TURUN LANGSUNG DAN TELAH MEMINTA KLARIFIKASI
Pada Rabu, 7 Oktober 2026, DPP AKPERSI melakukan penelusuran langsung ke Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta klarifikasi mengenai perkara A.N. Organisasi tersebut juga telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota.
Setelah mendatangi kepolisian, tim DPP AKPERSI melanjutkan penelusuran ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Berdasarkan informasi yang diterima tim di kejaksaan, berkas perkara A.N. disebut telah dikembalikan kepada penyidik sebanyak dua kali untuk ditindaklanjuti.
Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan dan dokumen resmi dari kejaksaan maupun kepolisian. Pengembalian berkas tidak otomatis berarti tersangka tidak bersalah atau tuduhan tidak terbukti. Namun, menurut AKPERSI, informasi tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak untuk mendapatkan penjelasan mengenai petunjuk jaksa, kelengkapan penyidikan, serta langkah yang telah dilakukan penyidik.
Rino menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas informasi yang diterima tim AKPERSI. Dia berharap proses penelitian berkas tetap berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menghormati kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Kami berharap setiap proses berjalan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun. Apabila berkas memang telah dikembalikan dua kali, kami meminta status dan tindak lanjutnya dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
13 OKTOBER MENJADI TENGGAT PERMINTAAN KEPASTIAN MASA PENAHANAN
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada DPP AKPERSI, A.N. ditangkap pada 12 Agustus 2026 dan mulai menjalani penahanan pada 13 Agustus 2026. Masa penahanan awal disebut berlangsung selama 20 hari, dari 13 Agustus hingga 1 September 2026. Ketika tim AKPERSI mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada 7 Oktober 2026, A.N. menurut keterangan yang diterima masih berada dalam tahanan.
Jika A.N. masih ditahan pada 13 Oktober 2026, DPP AKPERSI akan mendampingi pihak keluarga untuk meminta kepastian hukum dan mendesak pembebasan apabila masa penahanan telah berakhir tanpa dasar perpanjangan yang sah.
Dasar hukum yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP l
