KABUPATEN TANGERANG — Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan setelah muncul pengakuan sejumlah siswi melalui komunikasi antarsiswa. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rilisan ini, lebih dari 10 siswi dari berbagai kelas disebut mengaku mengalami perlakuan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual oleh oknum tenaga pendidik.
Informasi tersebut memunculkan desakan agar dugaan kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan siswa. Namun, kebenaran setiap pengakuan serta pihak yang diduga terlibat masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.
Berdasarkan keterangan yang diterima, bentuk perlakuan yang dikeluhkan para siswi disebut beragam. Di antaranya dugaan ajakan mengobrol secara privat yang berujung pada pertanyaan pribadi dan komentar bernuansa seksual di area lapangan sekolah.

Selain itu, terdapat pula pengakuan mengenai dugaan sentuhan fisik yang tidak pantas di area dada serta sentuhan pada bagian kening seorang siswi di ruang laboratorium komputer, yang disebut terjadi dengan dalih perbaikan nilai.
Seluruh keterangan tersebut perlu ditelusuri secara independen dengan mengedepankan kerahasiaan identitas, keamanan, dan kondisi psikologis para siswi yang diduga menjadi korban.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah rencana aksi solidaritas siswa untuk meminta kejelasan dan pengusutan kasus tersebut dikabarkan batal dilaksanakan.
Seorang pengurus OSIS yang identitasnya disamarkan dengan nama Fatah mengungkapkan bahwa rencana aksi tersebut awalnya muncul karena adanya informasi mengenai sejumlah siswi yang diduga mengalami perlakuan tidak pantas.
“Memang kami ada agenda aksi karena yang kami ketahui korban saat ini ada 10 siswi lebih. Tapi teman-teman berbalik down karena ada intimidasi dari pihak sekolah dengan ancaman akan menuntut balik atas pencemaran nama baik. Teman-teman perempuan yang diduga menjadi korban sekarang takut untuk bersuara, padahal mereka membutuhkan perlindungan,” ujar Fatah dalam keterangan yang disampaikan kepada pihak media.
Menurut keterangan tersebut, sebagian siswi disebut mengalami trauma dan khawatir akan menghadapi konsekuensi akademik apabila persoalan ini dilaporkan lebih lanjut.
Informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah. Jika benar terdapat tekanan terhadap siswa yang hendak menyampaikan pengaduan, hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta dan membuat korban semakin enggan mencari pertolongan.
Aktivis muda Tangerang Raya, Samcocol, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap siswa yang berani menyampaikan pengaduan. Ia mendesak agar dugaan kasus tersebut tidak diselesaikan hanya melalui komunikasi internal yang berpotensi mengabaikan kepentingan korban.
“Jika benar ada intimidasi dengan ancaman UU ITE terkait pencemaran nama baik kepada siswa yang hendak melapor, persoalan ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai siswa yang membutuhkan perlindungan justru merasa takut untuk berbicara. Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan harus ditangani secara objektif dan transparan,” ujar Samcocol, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, sekolah harus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas siswa, serta mencegah kemungkinan tekanan maupun tindakan balasan terhadap pihak yang memberikan keterangan.
Di tempat terpisah, Bob Fallah, anggota Putera Bangsa Menggugat, turut mendesak agar pihak sekolah memberikan penjelasan dan mendukung proses pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau memang terbukti ada pelecehan seksual terhadap murid, saya mendesak pihak SMAN 25 agar mengungkap kebenarannya. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Bob Fallah.
Ia menyatakan, apabila tidak ada penanganan yang jelas, dirinya bersama elemen masyarakat mempertimbangkan menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan untuk mendesak pengusutan dugaan kasus tersebut.
Pernyataan itu merupakan bentuk desakan agar persoalan ditangani melalui mekanisme yang sah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.
Dugaan perbuatan yang dilaporkan para siswi perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila unsur-unsur tindak pidana dalam undang-undang tersebut terpenuhi.
Penerapan pasal dan ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan fakta, bentuk perbuatan, unsur hukum, serta hasil penyelidikan atau penyidikan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pasal tertentu telah dilanggar sebelum ada pemeriksaan terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Penanganan kasus di lingkungan satuan pendidikan juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah yang berlaku, termasuk mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan perlindungan bagi siswa.
Dalam proses tersebut, pihak sekolah diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban, menghalangi pelaporan, atau membuka identitas anak kepada publik.
Hingga berita ini disusun, pihak SMAN 25 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi yang dimuat dalam rilisan ini. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait masih perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dugaan tersebut.
Aktivis meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tangerang, serta lembaga perlindungan anak yang berwenang untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai tugas dan kewenangannya.
Langkah yang didorong antara lain melakukan pemeriksaan independen, menyediakan pendampingan psikologis, memastikan akses pelaporan yang aman, serta melindungi siswa dari tekanan maupun stigma sosial.
Pihak sekolah juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka tanpa mengorbankan privasi siswa. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lingkungan pendidikan harus menjamin keamanan dan martabat peserta didik. Pengungkapan fakta harus dilakukan secara serius, tetapi juga hati-hati agar identitas anak terlindungi, hak semua pihak dihormati, dan proses pemeriksaan tidak terganggu oleh penghakiman sebelum adanya bukti yang cukup.
(redaksi)
