PristiwaNews // PEMATANG SIANTAR -Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dilaksanakan pada Jumat 12 Mei 2023 Pukul : 11.00 WIB s/d selesai di Lapas Klas II A Pematang Siantar, Jumat (12/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.
“Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif,” pungkas Kajari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Pematang Siantar M. Pitra Jaya Saragih menyampaikan, Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.
Kalapas menambahkan “Saya berharap supaya kedepannya kepada tahanan yang berinisial F (28) tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Kalapas.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti satu unit sepeda motor kepada korban.(*)
