PristiwaNews | TANGERANG – Lagi lagi, pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara berjalan lancar. Kali ini peredaran Narkoba di dalam jeruji besi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Banten, terendus oleh awak media (14/06/2023)
Ini juga berkat adanya laporan dari masyarakat yang telah di tangkap oleh aparat kepolisian karena kasus narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram paket sabu Sebut saja ”Anto” (nama samaran – Red) membeberkan, barang haram tersebut di dapat dari salah seorang warga binaan yang berada di dalam Lapas kelas II A Cilegon banten.
Ketika dihubungi Media pristiwaNews, anto (red) membenarkan bahwa di duga (S) warga binaan lapas Cilegon tersebut sedang menjalani masa hukuman. dia telah menjalani kurang lebih 1 tahun, karena tersandung kasus narkotika serta penggelapan.
“Anto di tangkap kamis (8/6/2023) di Bogor menjelaskan, (S) yang berada di Lapas kelas IIA Cilegon sejak Juli 2022, atas perkara 114 UU No. 35/2009 tentang narkotika dan putusan 7 tahun, memang benar (S) telah mengendalikan peredaran narkotika di daerah Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, dari dalam lapas Cilegon Banten,” Jelasnya.
Dengan leluasa di duga (S) menjalankan bisnis narkotika jenis sabu di kendalikan dalam lapas untuk wilayah leuwiliang bogor, dengan menggunakan telepon seluler nya menghubungi perantara (kuda) akan menempel barang tersebut di suatu lokasi yang sesuai pesanan nya, sedangkan kita mengetahui untuk warga binaan masih dalam pengawasan lapas tidak di per bolehkan menggunakan HP ( telepon seluler)
Menurut anto (red) barang sabu tersebut di suplai dari bandar jaringan salah seorang yang warga binaan juga, sekarang masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di daerah bogor, biasa di sebut sultan Lewi,
Saat dikonfirmasi via phone Kalapas Kelas II A Cilegon Enjat Lukmanul Hakim Mengatakan, “Senang saya apabila ada informasi seperti itu tunjukin aja yang mana orangnya didalam, jangan sampai pihak lapas dijadikan kambing hitam, kalau memang ada kita sama-sama laporkan ke Kanwil”. Tegasnya (15/6/23)
Tak dapat dipungkiri, kasus narkotika menjadi penyumbang overcrowded terbesar di Lapas/Rutan yang menjadi penyebab utama berbagai permasalahan permasyarakatan. Untuk itu, kasus narkotika ini perlu mendapat penanganan dan perhatian lebih.
Sedangkan pasal yang di terapkan Pasal 114 39/2009 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.(*)