Selasa, 22 April 2025

Wartawan Di Usir Scurity Pada Saat Ingin Konfirmasi Ke Sekolahan Al- Ijtihad Tangerang

NEWSWartawan Di Usir Scurity Pada Saat Ingin Konfirmasi Ke Sekolahan Al- Ijtihad Tangerang

PristiwaNews | KOTA TANGERANG, – Sekolah dari Yayasan Al-Ijtihad yang berlokasi di Jalan Al-Ijtihad Nomor 1 RT.04 RW.012 Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang diduga dibubarkan secara sepihak

Menurut surat edaran bahwa tutupnya yayasan Madrasah Aliyah (MA) Al – Ijtihad di karena kan tidak dapat bersaing dengan sekolah sekolah lain di sekitarnya

Sementara itu Orang tua murid merasa bingung dan dirugikan, mempertanyakan sebabnya, lantaran tanpa sosialisasi lebih lanjut dari pihak yayasan

Menurut pria yang berinisial T selaku orang tua murid yang bersekolah di SMA Madrasah Aliyah (MA) Al-Ijtihad menyayangkan pihak sekolah membubarkan, padahal ia selalu membayarkan uang administrasi tanpa ada tunggakan.

“Anak saya kelas 2 SMA selalu bayar SPP tepat waktu, tapi kenapa tiba-tiba dibubarkan tanpa sepengetahuan orang tua murid, dan apa sebabnya ?.

Lebih lanjut berinisial T mengukapkan kepada awak media Sebenarnya saya tidak setuju, Pengenya selesaikan dulu anak saya sekolah sampai lulus. Ujar” T yang merasa dirugikan oleh pihak sekolah. Senin (19/6)

Saat awak media hendak konfirmasi kepada kepala sekolah pihak Scurity yayasan berinisial F, tanpa sebab yang pasti hingga terkesan mengusir wartawan oleh scurity yang berada di gerbang. menurutnya Pihak Yayasan belum datang dan media harus membuat janji dahulu sebelum mengkonfirmasi.

” Maaf bang, harus buat schedule dulu sebelum konfirmasi, bukan hanya Abang saja yang harus buat schedule semua media yang ingin silaturahmi ke sini harus buat schedule dulu, emang aturan dalem seperti itu, ” Kata F salah satu Scurity di Yayasan tersebut

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang menghalang-halangi atau menghambat pelaksanaan tugas seorang jurnalis dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Sampai berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan

ADVERTISEMENT
Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.