Pristiwanews || JAKARTA- Lima pelaku begal seorang brimob, di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatisampurna Polres Metro Bekasi Kota. polisi yang berdinas di satuan Brimob Kelapa Dua Depok, di begal oleh kawanan anak muda, pada Selasa (15 /2) di depan Jalan Raya Kranggan No 7, Jatiraden, Jatisampurna Bekasi berhasil di ringkus.
Butuh waktu kurang dari 24 Jam, lima pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni MH (17), RMI (20), AM (17), MAL (18) dan RH (17) di bekuk petugas gabungan unit Reskrim Polsek Jati Sampurna bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota di tempat tongkrogan di dua lokasi yang berbeda pada Rabu, (16/2) dini hari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol . Endra Zulpan dalam keterangan pers, Rabu (16/2) di Gedung Humas, Mapolda Metro Jaya membeberkan, seorang anggota polisi berinisial ES (40) berpangkat Aipda menjadi korban pembegalan pada 15 Ferbruari 2022 pukul 02.30 WIB.
“Pada saat korban pulang kerja dari kantor di daerah Pondok Gede, korban melihat ada 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam yang berboncengan 3 orang remaja dengan membawa senjata tajam clurit dan langsung menyabetkan ke punggung korban,” sebut Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan Kapolsek Jatisampurna Iptu Dirga.

Setelah korban terkena sabetan celurit, lalu lanjut Zulpan mengatakan Korban ditendang hingga terjatuh. Bahkan sadisnya lagi kata Zulpan melihat korban jatuh tak berdaya masih terus disabet oleh kedua pelaku. Sementara salah satu dari pelaku tetap stanby di kendaraan.
“Setelah korban tak berdaya salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan para pelaku bersama-sama meninggalkan korban di tempat kejadian,” urai Zulpan.
Berdasarkan data base dari pelaku pernah diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya didapati keterangan berupa satu nama terduga pelaku RMI. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jatisampurna dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku RMI. Dari RMI semua pelaku diketahui keberadaan dan diringkus seluruhnya.
“Hasil dari pengembangan penangkapan RMI berperan sebagai membacok korban, kemudian mengamankan 4 pelaku lainnya, yaitu MH berperan otak pelaku dan joki. Kemudiabln AM berperan mengambil motor korban, MAL berperan menyimpan sajam dan RH berperan menyimpan motor korban,” papar Zulpan.
Atas tindak kejahatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara maksimal 12 Tahun

“Barang bukti yang berhasil diamankan 2 celurit, 1 unit motor Honda No. Pol B-3389-ESS tahun 2021 warna Cokelat dan 1 unit motor merk Honda Beat warna Hijau,” tutup Zulpan.
